RADARDEPOK.COM-Melihat fenomena koruptor yang belum masuk prodeo di Kota Depok, Guru besar kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Meliala menjelaskan, bahwa kejahatan korupsi merupakan sebuah kejahatan yang di konstruksi oleh para penegak hukum, berbeda dengan kejahatan kekerasan.
“Dalam kasus dugaan korupsi, penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan hukum terhadap penyedia jasa dan pengguna jasa,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (16/1).
Baca Juga: Menteri LH Ajak 8.600 Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Laut Bali
Dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, kata Adrianus Meliala, para aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
“Beberapa lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, seperti Penyidik Kepolisian, Penyidik Kejaksaan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap dia.
Menurut Adrianus Meliala, dalam menangani kasus ini membutuhkan keseriusan dari para aparat penegak hukum dalam menyelesaikan, dengan melakukan berbagai tahapan dalam penyelidikan.
“Ini membutuhkan keseriusan dalam kebijakan masing-masing lembaga, kalau lembaganya tidak mau melakukan lidik dan sidik aneh, padahal dia sudah punya anggaran, sudah punya pejabatnya,” ungkap dia.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Deolipa Yumara melihat para aparat penegak hukum di Kota Depok, termasuk Kejaksaan Negeri dalam menggarap kasus dugaan korupsi selama 2024 masih seluruhnya berproses.
“Kelihatanya Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam menangani kasus korupsi di 2024 belum selesai, sudah diproses tapi belum ada dampaknya ya kan,” ujar dia.
Deolipa Yumara memperkirakan, para aparat penegak hukum di Kota Depok dalam menggarap kasus korupsi masih dalam pengambilan data atau melakukan penyelidikan dari bukti-bukti yang ada.
“Tapi, mudah-mudahan pada tahun ini mereka (APH) bisa mengekspose seluruh hasil penyelidikanya,” kata dia.
Deolipa Yumara juga turut menyoroti atas kurang transparanya aparat penegak hukum dalam memproses seluruh laporan dugaan kasus korupsi di Kota Depok. Menurut dia, ini yang harus jadi tugas masyarakat dan media menjadi kontrol.
“Masyarakat dan media yang harus aktif untuk menanyakan bagaimana kasus yang sedang berjalan, hingga dia akhirnya berbunyi dan transparan, terutama bagi pelapor,” ujar dia.
Artikel Terkait
Rawan Terjadi Korupsi, Kejari Depok Edukasi Lurah dan Camat Soal Pertanahan
Hari Anti Korupsi Sedunia 2023, BPN Kota Depok dan Kejari Depok Komitmen Berantas Korupsi
41 Saksi Diperiksa, Kejari Depok Pastikan Dugaan Korupsi Bawaslu Dilanjut
Demo Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu di Kejari Depok Ditunda, Ternyata Ini Alasannya
Diisukan Digabung ke Ombudsman, KPK Hanya Berfungsi Pencegahan Korupsi