Senin, 22 Desember 2025

Awas! 15 Pelaku Wajib Pajak yang Nunggak PBB Selama Dua Tahun Akan Digiring ke kejaksaan

- Jumat, 24 Januari 2025 | 08:10 WIB
TUNGGAKPBB : Salah satu pelaku wajib pajak yang masih menunggak PBB dalam kurun waktu dua tahun terakhir. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TUNGGAKPBB : Salah satu pelaku wajib pajak yang masih menunggak PBB dalam kurun waktu dua tahun terakhir. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Sepanjang tahun 2024 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat ada 15 pelaku wajib pajak yang belum menuntaskan pembayaran PBB lebih dari dua tahu. Alhasil petugas menancapkan plang penunggakan pajak.

Plang penanda yang dipasang tersebut, merupakan bentuk peringatan keras terhadap para pelaku wajib pajak. Hal ini dilakukan, agar wajib pajak segera menuntaskan kewajibannya.

Baca Juga: Resep Ayam Kukus Bawang Putih, Hidangan Sehat dan Lezat Ala Restoran yang Cocok untuk Masakan Harian Simple!

“Tugas kami adalah memastikan agar menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak. Sebagai bentuk peringatan keras, kami memasang plang penanda terhadap wajib pajak yang masih menunggak,” tutur Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono saat disambangi Radar Depok ke ruang kerjanya, Kamis (23/1).

Sebelum plang tersebut dipasang, Wahid membeberkan, adapun langkah-langkah yang dilakukan terlebih dulu terhadap para wajib pajak. Seperti menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“SPPT ini diterbitkan agar pelaku wajib pajak itu membayar. Kalau belum membayar juga, kami akan menerbitkan surat penagihan. Nah setelah surat ini terbit, kami akan melihat bagaimana perkembangannya,” jelas Wahid.

Baca Juga: Bisa Bikin Olahan Tahu Jadi Steak yang Lezat Banget, Apalagi Buat Bekal Anak Juga Cocok!

Namun jika wajib pajak itu tak merespon setelah beberapa kali surat penagihan itu diterbitkan, Wahid mengatakan, akan segera melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, agar diproses pemanggilan.

“Setelah mereka dipanggil Kejari, kemudian kami melihat kembali bagaimana perkembangan serta janji penunaian dari si wajib pajak tersebut. Nah, biasanya plang yang dipasang adalah wajib pajak yang sudah melewati tahap itu, dan belum juga memenuhi kewajibannya. Yang pasti mereka itu sudah menunggak pajak lebih dari dua tahun,” beber Wahid.

Plang yang dipasang tersebut merupakan bentuk peringatan keras terhadap wajib pajak yang menunggak, kata Wahid, dan apabila wajib pajak belum juga menunaikan kewajibannya, hal ini dapat berujung pada penyitaan.

Baca Juga: Kapan Lagi Bisa Menginap di Villa yang Langsung Free Akses Ke Air Terjun yang Viewnya Cantik Banget?

Meski BKD Kota Depok sudah menemukan beberapa wajib pajak yang menunggak, Wahid membeberkan, sampai saat ini tindakan yang dilakukan belum mencapai pada tahap penyitaan.

“Belum. Saat ini kami belum sampai pada tahap penyitaan. Mudah-mudahan tidak ya, karena beberapa wajib pajak juga sudah mencicil pembayaran pajaknya,” kata Wahid.

Berkaitan dengan pajak tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, Komisi B DPRD Kota Depok telah melakukan rapat dengan BKD Kota Depok, berkaitan dengan penunggakan pajak dan target pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang kami bicarakan itu tentang bagaimana upaya untuk mencapai target PAD itu. Memang, pada 2024 target PAD tercapai 100 persen dengan target Rp1,5 triliun. Kemudian pada tahun ini, kami DPRD menargetkan untuk PAD Rp2,3 triliun. Ada kenaikan sekitar 800 miliar,” beber Hamzah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X