RADARDEPOK.COM – Anggaran Rp300 juta untuk tiap RW yang merupakan janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, menjadi perbincangan hangat selama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berlangsung.
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, menekankan kepada para penerima anggaran untuk memaksimalkan anggaran yang diterima nantinya, jangan ada penyelewengan anggaran.
Hal itu disampaikan Bappeda Kota Depok, selaku pembicara saat Musrenbang Tahun Anggaran 2026 di tingkat Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (30/1).
Baca Juga: Dewan Dorong Pemkot Depok Perbanyak Bantuan Tenda UMKM
Koordinator Pemerintahan Fungsional Perencana pada Bappeda Kota Depok, Jatmiko Raharjo mengatakan, setelah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Depok itu draft-nya sudah ada.
Langkah berikutnya perangkat daerah menginput file Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setelah file RKA tersebut diinput, sambungnya, kemudian file tersebut akan diterima Bappeda Kota Depok guna dilakukan pengecekan.
“Misalnya Rp300 juta itu sudah cair di RW1 Kelurahan Serua, itu rincian rencana kegiatannya apa saja? Kami akan memeriksa. Ini rencananya sudah benar atau belum. Kalau belum benar nanti kami akan kasih tahu mana yang tidak sesuai, agar mereka betulkan kembali,” jelas Jatmiko kepada Radar Depok, Kamis (30/1).
Baca Juga: Sah! Barok Dilantik Pimpin Forkabi Depok Sampai 2026
Jika rencana kegiatan itu sudah diperbaiki dan diverifikasi Bappeda Kota Depok, Jatmiko mengatakan, kemudian tahap berikutnya masuk ke ranah penganggaran. Nantinya, berbagai kegiatan yang direncanakan itu akan dimatangkan pada ranah penganggaran tersebut.
“Nanti kalau rencana-rencana itu sudah dibetulin dan kami periksa sudah oke. Masuklah ke ranah penganggaran. Nanti itu baru digodok di situ,” beber Jatmiko.
Apabila anggaran Rp300 juta tersebut sudah cair, Jatmiko berpesan, agar para pengurus lingkungan selaku pengguna anggaran itu dapat membelanjakannya sesuai dengan kebutuhan, khususnya yang sudah tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Baca Juga: Duh! Gas 3 Kilogram Mulai Langka di Depok
“Yang sudah tercantum dalam DPA ini contohnya belanja sewa bus beserta pajaknya dengan harga sekian. Busnya dipakai ke mana itu dicantumkan juga fotonya. Artinya bukti-bukti pengeluaran itu harus jelas, supaya tidak ada penyelewengan anggaran. Jangan ngarang-ngarang lah,” tegas Jatmiko.***
Artikel Terkait
Stok Minyak Sayur Kemasan Langka di Kota Depok, Kok Bisa? Ternyata Ini Biang Keladinya
Innalillahi, Bocah 11 Tahun Tenggelam di Situ Asih Pulo Depok
Polres Metro Depok Bersama Kodim 0508 Depok Patroli Perayaan Imlek : Alhamdulillah Semua Lokasi Kondusif, Selamat Merayakan
Senjata Perampok Rumah Anggota Polisi di Cilodong Depok Berbunyi Halus
Miliki Enam Alat Puja Bhakti, 500 Umat Khonghucu Sembahyang Penuhi Vihara Gayatri Kota Depok
Masuk Sekolah Negeri di Kota Depok Sekarang Ditangan RT RW? Begini Pandangan Pengamat hingga Anggota Dewan
Praperadilan Anggota DPRD Pelaku Asusila di Kota Depok Ditolak PN, Penetapan Tersangka Kepolisian Sudah Tepat