Minggu, 21 Desember 2025

Ribuan Warga Manfaatkan Program Pemutihan Terobosan Dedi Mulyadi, Samsat Depok Kantongi Rp1,85 Miliar

- Senin, 24 Maret 2025 | 05:30 WIB
Suasana animo masyarakat Depok membayar pajaknya di Samsat Depok I, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (22/3). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Suasana animo masyarakat Depok membayar pajaknya di Samsat Depok I, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (22/3). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pasca Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), warga Kota Depok kini berbondong bondong memanfaatkan program yang belum tentu ada setiap tahunnya.

Hingga Jumat (21/3) Pukul 14.00 WIB, Samsat Kota Depok 1 mencatatkan uang senilai miliaran rupiah telah masuk, setelah ribuan warga Depok mengikuti program pemutihan tersebut.

Dalam kurun waktu dua hari itu, terdapat 1.650 kendaraan bermotor membayar pajaknya dengan pendapatan Rp1,85 milliar di Samsat Kota Depok 1, meskipun program akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Depok 1, Yosep Muhammad Zuanda menjelaskan, kebijakan baru ini pertama kali di Jawa Barat, bahkan se Indonesia.

Baca Juga: 169.752 Kendaraan di Samsat Cinere Depok Tunggak Pajak : Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak

“Dengan kebijakan gubenur yang menghapuskan semua tunggakan pokok dan denda yang sudah lewat, artinya yang menunggak semua di 0 kan cukup yang datang itu bayar tahun yang berjalan,” jelas Yosep Muhammad Zuanda kepada Radar Depok, Jumat (22/3).

Yosep Muhammad Zuanda mengatakan, data yang tercatat dari 20 hingga 21 Maret 2025 pukul 14.00 WIB, sebanyak 1.650 kendaraan bermotor membayar pajaknya dengan pendapatan Rp1,85 milliar.

“Animo masyarakat tinggi, terlihat dengan banyaknya masyarakat yang datang untuk mendatakan kendaraannya, meningkat hingga 48 persen,” kata Yosep Muhammad Zuanda.

Menurut Yosep Muhammad Zuanda, lebih dari 95.000 kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Depok I.

“Karena Samsat Sukmajaya mencangkup enam kecamatan di Depok, yakni Kecamatan Beji, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Tapos, Kecamatan Cilodong ditambah dua kecamatan Kabupaten Bogor, yakni kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Bojongede,” ujar Yosep Muhammad Zuanda.

Baca Juga: Samsat Keliling Hadir Kembali di Kecamatan Cimanggis Depok, Jangan Sampai Kelewatan!

Yosep Muhammad Zuanda menuturkan, program penghapusan tunggakan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak, baik itu lebih dari lima tahun atau bahkan sepuluh tahun.

“Kendaraan yang sudah lama, bertahun-tahun ga bayar, diatas 5 tahun atau 10 tahun itu yang menjadi target dari pemerintah provinsi supaya segera mendaftarkan kendaraannya ke samsat, diharapkan tahun-tahun berikutnya sudah normal,” harap Yosep Muhammad Zuanda. ***

Sebelumnya, Walikota Depok Supian Suri meminta warganya untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Ajakan itu disampaikan Supian Suri usai meninjau pelaksanaan program pembebasan tunggakan atas pokok, dan denda pajak kendaraan bermotor itu di Samsat Kota Depok I, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (20/3).

"Jangan sampai lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," pinta Supian Suri. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X