Senin, 22 Desember 2025

Mantan Anggota DPRD Kota Depok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baiknya, Ini Kronologisnya

- Rabu, 16 April 2025 | 15:22 WIB
Sahat Berlian menunjukan laporan polisi
Sahat Berlian menunjukan laporan polisi

RADARDEPOK.COM - Mantan anggota DPRD Kota Depok, Sahat Farida Berlian melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Depok. Ia dituding memanipulasi kasus pencabulan.

Laporan tersebut resmi dilayangkan Sahat bersama tim kuasa hukumnya ke Polres Metro Depok, Selasa (15/4).

Adapun terlapor diketahui berinisial EK. Ia merupakan ibu kandung korban kasus dugaan pencabulan oknum anggota dewan di Kota Depok berinial RK.

Namun setelah dibela, EK justru menuding dirinya memanipulasi kasus tersebut.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Anak Banyak yang Berstatus 'Orang Kuat', KPAI Dukung Rencana Walikota Depok Supian Suri Bentuk KPAD

Tak hanya itu, dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media beberapa waktu lalu, EK juga menyebut bahwa Sahat telah mengiming-iminginya dengan imbalan uang hingga ratusan juta rupiah.

Merespon tuduhan itu, Sahat dengan tegas membantahnya.

"Tadi saya melaporkan terkait pencemaran nama baik ya dalam perspektif saya," katanya.

Sahat mengungkapkan, laporan itu berdasarkan pernyataan publik yang dilakukan EK di awal Januari 2025 dalam konferensi pers yang dilakukan bersama RK.

"Dia (EK) menyebut nama saya terkait masalah ini (kasus cabul) dan juga produk publikasi dari konferensi pers itu, yang beberapa berita ada menyampaikan bahwasannya EK telah di manipulasi, dalam hal ini oleh saya," terangnya.

Politisi PDIP ini mengatakan, bahwa tuduhan itu sama sekali tidak mendasar.

Sebagai founder Paralegal Depok yang cukup konsen terhadap kekerasan seksual wanita dan anak, Sahat pun langsung bergerak mengumpulkan fakta-fakta guna melindungi korban.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Teken Nota Kesepahaman Penanganan Permasalahan Hukum

"Jadi memang mau tidak mau prosesnya adalah masuk ke ranah hukum dan pada 22 September kan EK membuat laporan kepolisian dengan terlapornya adalah RK," terangnya.

Namun, lanjut Sahat, dalam pemeriksaan lebih lanjut ada laporan model A pada 25 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X