RADARDEPOK.COM–Kepala SMAN 6 Depok, Siti Faizah yang dicopot Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi imbas dari kebijakanya yang tidak mengindahkan perintah agar tidak memberangkatkan anak didiknya untuk study tour, masih berproses.
Saat ini, status jabatan Siti Faizah adalah kepala sekolah nonaktif hingga menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar terkait polemik yang dialaminya.
Baca Juga: Film Tenung, Kisah Horor Jenazah yang Dilompati Kucing Hitam
Plt Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2, Lima Faudiamar menegaskan, sejak keputusan Gubernur Jabar keluar, kepala sekolah SMAN 6 Depok langsung di nonaktifkan, hingga menunggu hasil sidang kode etik yang masih terus berjalan.
“Nanti kita tunggu hasilnya, apakah permanen dicopot dari kepsek atau seperti apa itu nanti hasil dari sidang kode etik yang menentukan. Tetapi, saat ini statusnya sudah di non aktifkan,” kata dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (7/5/2025).
Dalam hal ini, Lima Faudiamar juga menegaskan, KCD wilayah 2 juga tak memiliki kewenangan dalam mencopot kepala sekolah. Tentunya, hal tersebut berada di Inspektorat dan BKD.
“KCD tidak ada kewenangan untuk mencopot secara permanen kepala sekolah,” ungkap dia.
Walaupun sudah dinonaktifan, Lima Faudiamar menjelaskan, Siti Faizah masih harus melaksanakan kewajibanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pengajar. Namun, bukan sebagai kepala sekolah.
“Sambil menunggu prosesnya berjalan, karena panjang, yang bersangkutan masih harus melaksanakan kewajibanya, menjadi guru biasa, apakah itu mengajar atau lainya yang harus dilakukan,” tutur dia.
Saat ini, ujar Lima Faudiamar, menunjuk pelaksana harian (Plh) guna menjalankan tugas sebagai kepala sekolah, menggantikan Siti Faizah. Penunjukan tersebut dilakukan secara bergilir setiap tiga bulan sekali, hingga keluar keputusan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Cobain Yuk! Ada Mie Bakar Pedas Viral Pertama di Cibinong
“Kami sudah menujuk Plh, kami ambil dari wakil kepala sekolah SMAN 6 dan itu dilakukan secara bergilir setiap 3 bulan sekali, agar bisa dilakukan penyegaran,” kata dia.
Sementara itu, Plh Kepala SMAN 6 Depok, Syahri Muhammad menjelaskan, penonaktifan Siti Faizah sudah terhitung mulai 21 Februari 2025. Namun, sebagai ASN harus melaksanakan kewajibanya sebagai tenaga pengajar.
Artikel Terkait
Acuhkan Gubernur Jabar, SMAN 6 Depok Keukeuh ke Bali!
Nekad Study Tour ke Bali, Dedi Mulyadi Langsung Copot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok
Pradi Supriatna Dukung Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok
Tegas! Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok : Bandel Tetap Laksanakan Study Tour
Akui Kesalahan, SMAN 6 Depok Minta Maaf Tak Mengindahkan Imbauan Gubernur Soal Study Tour