Senin, 22 Desember 2025

Babak Baru Kasus Study Tour SMAN 6 Depok : Timang-Timang Kesalahan Siti Faizah!

- Kamis, 8 Mei 2025 | 06:10 WIB
Penampakan Gedung SMA 6 Depok di Jalan Limo Raya No 30, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Penampakan Gedung SMA 6 Depok di Jalan Limo Raya No 30, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Kepala SMAN 6 Depok, Siti Faizah yang dicopot Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi imbas dari kebijakanya yang tidak mengindahkan perintah agar tidak memberangkatkan anak didiknya untuk study tour, masih berproses.

Saat ini, status jabatan Siti Faizah adalah kepala sekolah nonaktif hingga menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar terkait polemik yang dialaminya.

Baca Juga: Film Tenung, Kisah Horor Jenazah yang Dilompati Kucing Hitam

Plt Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2, Lima Faudiamar menegaskan, sejak keputusan Gubernur Jabar keluar, kepala sekolah SMAN 6 Depok langsung di nonaktifkan, hingga menunggu hasil sidang kode etik yang masih terus berjalan.

“Nanti kita tunggu hasilnya, apakah permanen dicopot dari kepsek atau seperti apa itu nanti hasil dari sidang kode etik yang menentukan. Tetapi, saat ini statusnya sudah di non aktifkan,” kata dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Destinasi Wisata Seru di Bandung untuk Habiskan Long Weekend! Banyak Wahana Seru yang Memacu Adrenalin

Dalam hal ini, Lima Faudiamar juga menegaskan, KCD wilayah 2 juga tak memiliki kewenangan dalam mencopot kepala sekolah. Tentunya, hal tersebut berada di Inspektorat dan BKD.

“KCD tidak ada kewenangan untuk mencopot secara permanen kepala sekolah,” ungkap dia.

Walaupun sudah dinonaktifan, Lima Faudiamar menjelaskan, Siti Faizah masih harus melaksanakan kewajibanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pengajar. Namun, bukan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Destinasi Wisata Seru di Bandung untuk Habiskan Long Weekend! Banyak Wahana Seru yang Memacu Adrenalin

“Sambil menunggu prosesnya berjalan, karena panjang, yang bersangkutan masih harus melaksanakan kewajibanya, menjadi guru biasa, apakah itu mengajar atau lainya yang harus dilakukan,” tutur dia.

Saat ini, ujar Lima Faudiamar, menunjuk pelaksana harian (Plh) guna menjalankan tugas sebagai kepala sekolah, menggantikan Siti Faizah. Penunjukan tersebut dilakukan secara bergilir setiap tiga bulan sekali, hingga keluar keputusan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Cobain Yuk! Ada Mie Bakar Pedas Viral Pertama di Cibinong

“Kami sudah menujuk Plh, kami ambil dari wakil kepala sekolah SMAN 6 dan itu dilakukan secara bergilir setiap 3 bulan sekali, agar bisa dilakukan penyegaran,” kata dia.

Sementara itu, Plh Kepala SMAN 6 Depok, Syahri Muhammad menjelaskan, penonaktifan Siti Faizah sudah terhitung mulai 21 Februari 2025. Namun, sebagai ASN harus melaksanakan kewajibanya sebagai tenaga pengajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X