Senin, 22 Desember 2025

449 Warga Bojongsari Baru Berhak Terima Bantuan Sosial

- Selasa, 20 Mei 2025 | 20:24 WIB
SIMBOLIS : Lurah Bojongsari Baru, Syarifudin (kanan) saat prosesi penandatanganan berita acara validasi penerima bansos dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Senin (19/5/2025) (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
SIMBOLIS : Lurah Bojongsari Baru, Syarifudin (kanan) saat prosesi penandatanganan berita acara validasi penerima bansos dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Senin (19/5/2025) (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

“Hasil Muskel yang berlangsung terdapat penurunan jumlah penerima manfaat 50 orang. Jadi ada 449 penerima manfaat yang terdata,” jelas Muliasri.

Berkaitan dengan kriteria warga yang layak menerima bansos, beber Muliasri, penerima manfaat harus punya KTP dan KK domisili Depok. Kemudian, untuk mengukur warga yang layak menerima bansos itu, Kota Depok punya parameter kemiskinan.

“Jadi, kalau sudah bergaji otomatis sudah tidak berhak sebagai penerima bansos. Tidak hanya bergaji besar, tetapi yang bergaji dapat insentif pun termasuk kategori orang yang tidak layak menjadi penerima bansos,” beber Muliasri.

Baca Juga: Cocok untuk Rumah Modern, Intip 8 Desain Wastafel Cuci Piring Minimalis Ini!

Sementara, sambung Muliasri, yang layak menerima bansos itu kalau masyarakat tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Selain itu, keluarga yang di dalamnya ada lansia atau disabilitas berat, itu dianggap layak untuk dapat bansos.

“Ada 14 indikator yang berhak menerima bansos. Beberapa diantaranya penghasilan di bawah 2 juta, tidak punya tempat tinggal menetap, termasuk juga beban tanggungan yang melebihi jumlah pendapatan,” ungkap Muliasri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X