Senin, 22 Desember 2025

Fraksi PKS Awasi SPMB Jalur Domisili di Depok!

- Jumat, 23 Mei 2025 | 08:20 WIB
Ketua Fraksi PKS, Mohammad Hafid Nasir, usai rapat dengan Fraksi PKS dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Kamis (22/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )
Ketua Fraksi PKS, Mohammad Hafid Nasir, usai rapat dengan Fraksi PKS dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Kamis (22/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM – Fraksi PKS bakal memastikan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 di Kota Depok berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dibahas pada saat rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Kamis (22/5).

Dalam hal ini Fraksi PKS akan melakukan pengawasan terhadap sistem penerimaan murid baru tersebut, mengingat jalur domisili menjadi sistem pengganti jalur zonasi pada tahun ini.

“Kunjungan kerja ini merupakan kegiatan rutin Fraksi PKS DPRD Kota Depok,” tutur Ketua Fraksi PKS, Mohammad Hafid Nasir usai rapat bersama Dinas Pendidikan Kota Depok, Kamis (22/5).

Baca Juga: PSAJ SMPN 26 Depok Siapkan 12 Ponsel hingga Teknisi

Selain Dinas Pendidikan Kota Depok, sambung Hafid Nasir, Fraksi PKS juga melakukan kunjungan ke beberapa perangkat daerah. Termasuk juga beberapa tempat destinasi wisata yang ada di Kota Depok.

“Untuk hari ini, kami memilih kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Depok, mengingat pada Juni 2025 akan dilaksanakan sistem penerimaan murid baru,” kata Hafid Nasir.

Dalam sistem penerimaan murid baru tersebut, sambung Hafid Nasir, Fraksi PKS berharap proses pada sistem tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan, berikut juga dengan 13 tahun wajib belajar yang harus terwujud.

Baca Juga: Kemampuan 31 Siswa SMP PGRI Depok Jaya Dites

“Karena sekarang ini kan ada sistem yang mungkin berbeda secara nama, tetapi penerapannya bisa dikatakan hampir sama. Kalau dulu dikenal sebagai jalur zonasi, sementara sekarang ini dikenal sebagai jalur domisili,” ungkap Hafid Nasir.

Adanya sistem jalur domisili tersebut, Hafid Nasir berharap, calon peserta didik yang mendaftar di sekolah negeri dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak ada praktik kecurangan yang terjadi selama berjalannya sistem tersebut.

“Kami menegaskan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok, agar sistem jalur domisili ini diperuntukan sebagaimana mestinya, khususnya bagi mereka-mereka yang keberadaan domisilinya dekat dengan sekolah, dengan pembuktian barcode kartu keluarga (KK) dari anak hingga orang tua,” jelas Hafid Nasir.

Baca Juga: SPMB 2025 Lebih Adil dan Transparan! Ini Waktu Pendaftaran dan Syarat Masuk SDN

Kalaupun barcode dari KK tersebut ada pembaharuan, seperti halnya tidak ada keterangan orang tua, kata Hafid Nasir, maka pihak yang bersangkutan harus melampirkan KK sebelumnya, guna memastikan bahwa orang tua dari calon peserta didik tersebut tinggal berdekatan dengan sekolah yang dituju.

“Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa sistem jalur domisili ini tepat sasaran, sesuai dengan syarat dan ketentuan,” tandas Hafid Nasir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X