RADARDEPOK.COM – Jumlah perkara di Pengadilan Agama Kota Depok terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Yang paling mendominasi adalah perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Depok, Samsudin, mengatakan tercatat sepanjang tahun 2023 diketahui 3.997 perkara, yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari perceraian, warisan, hingga sengketa perbankan.
“Tahun 2024 ada peningkatan menjadi 4.221 perkara. Sementara sampai April 2025, sudah masuk sekitar 2.000 perkara,” ujar Samsudin kepada Radar Depok.
Baca Juga: Lurah Depok Jaya Dorong Warga Bayar PBB : Jangan Lewatkan Diskon dan Penghapusan Denda 2025
Samsudin menerangkan, khusus kasus perceraian, pada 2023 tercatat sekitar 3.500 perkara perceraian, dengan rincian cerai talak (cerai diajukan suami) sebanyak 826 dan cerai gugat (cerai diajukan istri) sebanyak 2.647.
“Tahun 2024, cerai talak ada 859 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 2.723 perkara,” terang Samsudin.
Samsudin memaparkan, penyebab perceraian cukup beragam. Pada 2023, tercatat meliputi zina (1 perkara) pemabuk (12 perkara), pemadat (2 perkara), judi (10 perkara), pasangan meninggalkan rumah (254 perkara), dipenjara (11 perkara), poligami liar (9 perkara), KDRT (36 perkara).
Sedangkan pada 2024, Samsudin mengungkap, faktor penyebab juga tak kalah kompleks. Zina (1 perkara), pemabuk (4 perkara), pemadat (2 perkara), judi (13 perkara), pasangan meninggalkan rumah tanpa alasan (149 perkara), dipenjara (10 perkara), poligami liar (20 perkara), KDRT (25 perkara), pindah agama (22 perkara), perselisihan dan pertengkaran terus menerus (2.179 perkara), masalah ekonomi (300-an perkara).
“Perselisihan dan ekonomi masih jadi faktor dominan. Selain itu, poligami tanpa izin atau liar juga makin marak,” ungkap Samsudin.
Baca Juga: Rutan Depok Perang Lawan Narkoba dan Ponsel Ilegal : Harga Mati, Tanpa Kompromi!
Adapun awal memasuki 2025, Januari hingga terakhir di april. Perkara perceraian belum kunjung menunjukan penurunan. Tercatat di bulan Januari 2025 cerai talak 97, cerai gugat 294, harta bersama (gono-gini) 5, izin poligami 1, pembatalan perkawinan 2, pencabutan kekuasaan orang tua 1, asal usul anak 5.
Kemudian Februari 2025, cerai talak 82 dan cerai gugat 245. Maret 2025, cerai talak 39 dan cerai gugat 132.
"Terakhir, April 2025 cerai talak 81 dan cerai gugat 293. Meskipun angka perkara tinggi, banyak juga yang berhasil didamaikan,” tandas Samsudin. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Kuliner Khas Sunda yang Gak Jauh dari Stasiun Bogor! Coba Menu 1 Meter yang Viral di Sambal Ayang Bebeb
Liburan Seru Bebas Macet di Bogor! Camp Hulu Cai, Hadirkan Wisata Alam Luas dengan Aktivitas Lengkap dan Kids Friendly
Jangan Asal Beli! Ada Tips Memilih Cermin Full Body yang Pas untuk Dekorasi Kamar Tidur Minimalis
Pakai Ponsel, ASTS di SMKN 2 Depok Berjalan Lancar Tanpa Kendala
Rutan Depok Perang Lawan Narkoba dan Ponsel Ilegal : Harga Mati, Tanpa Kompromi!
Lurah Depok Jaya Dorong Warga Bayar PBB : Jangan Lewatkan Diskon dan Penghapusan Denda 2025