Senin, 22 Desember 2025

Perceraian di Depok Kian Meningkat, Perselisihan dan Masalah Ekonomi Mendominasi : Simak Data Selengkapnya!

- Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:30 WIB
Juru Bicara Pengadilan Agama, Samsudin di Aula Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Juru Bicara Pengadilan Agama, Samsudin di Aula Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Jumlah perkara di Pengadilan Agama Kota Depok terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Yang paling mendominasi adalah perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat.

Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Depok, Samsudin, mengatakan tercatat sepanjang tahun 2023 diketahui 3.997 perkara, yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari perceraian, warisan, hingga sengketa perbankan.

“Tahun 2024 ada peningkatan menjadi 4.221 perkara. Sementara sampai April 2025, sudah masuk sekitar 2.000 perkara,” ujar Samsudin kepada Radar Depok.

Baca Juga: Lurah Depok Jaya Dorong Warga Bayar PBB : Jangan Lewatkan Diskon dan Penghapusan Denda 2025

Samsudin menerangkan, khusus kasus perceraian, pada 2023 tercatat sekitar 3.500 perkara perceraian, dengan rincian cerai talak (cerai diajukan suami) sebanyak 826 dan cerai gugat (cerai diajukan istri) sebanyak 2.647.

“Tahun 2024, cerai talak ada 859 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 2.723 perkara,” terang Samsudin.

Samsudin memaparkan, penyebab perceraian cukup beragam. Pada 2023, tercatat meliputi zina (1 perkara) pemabuk (12 perkara), pemadat (2 perkara), judi (10 perkara), pasangan meninggalkan rumah (254 perkara), dipenjara (11 perkara), poligami liar (9 perkara), KDRT (36 perkara).

Sedangkan pada 2024, Samsudin mengungkap, faktor penyebab juga tak kalah kompleks. Zina (1 perkara), pemabuk (4 perkara), pemadat (2 perkara), judi (13 perkara), pasangan meninggalkan rumah tanpa alasan (149 perkara), dipenjara (10 perkara), poligami liar (20 perkara), KDRT (25 perkara), pindah agama (22 perkara), perselisihan dan pertengkaran terus menerus (2.179 perkara), masalah ekonomi (300-an perkara).

“Perselisihan dan ekonomi masih jadi faktor dominan. Selain itu, poligami tanpa izin atau liar juga makin marak,” ungkap Samsudin.

Baca Juga: Rutan Depok Perang Lawan Narkoba dan Ponsel Ilegal : Harga Mati, Tanpa Kompromi!

Adapun awal memasuki 2025, Januari hingga terakhir di april. Perkara perceraian belum kunjung menunjukan penurunan. Tercatat di bulan Januari 2025 cerai talak 97, cerai gugat 294, harta bersama (gono-gini) 5, izin poligami 1, pembatalan perkawinan 2, pencabutan kekuasaan orang tua 1, asal usul anak 5.

Kemudian Februari 2025, cerai talak 82 dan cerai gugat 245. Maret 2025, cerai talak 39 dan cerai gugat 132.

"Terakhir, April 2025 cerai talak 81 dan cerai gugat 293. Meskipun angka perkara tinggi, banyak juga yang berhasil didamaikan,” tandas Samsudin. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X