Minggu, 21 Desember 2025

Polsek Tajurhalang Sita 210 Botol Miras dari Toko Jamu

- Selasa, 24 Juni 2025 | 08:30 WIB
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, saat menyita 210 botol miras dalam Operasi Nila Jaya 2025. (ist)
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, saat menyita 210 botol miras dalam Operasi Nila Jaya 2025. (ist)

RADARDEPOK.COM - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita anggota Polsek Tajurhalang, dalam rangka Operasi Nila Jaya 2025, akhir pekan lalu

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, ada 210 botol dari 31 dus yang diamankan dari toko jamu di Jalan PWRI, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang.

"Patroli kita lakukan mulai dari pukul 22:00 WIB sampai pagi. Hasilnya anggota ada yang membubarkan anak-anak masih nongkrong sampai larut jalan dan miras dari toko jamu," ujar Iptu Tamar Bekti.

Baca Juga: Jaga Keamanan Dimulai dari Keluarga, Begini Seruan Kompol Winam Agus Buat Warga Tapos Depok

Iptu Tamar Bekti menjelaskan, terungkapnya penjualan miras tanpa izin, usai anggotanya melakukan observasi lapangan terlebih dahulu. Berdasarkan laporan masyarakat, hampir setiap malam toko jamu itu ramai pembeli. Rata-rata masih remaja.

“Ternyata benar saat kita lakukan penggrebekan ternyata menyimpan belasan dua botol miraa siap jual tanpa izin," ungkap Iptu Tamar Bekti.

Penjaga toko jamu berinisial D (30) dan FI (35) dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemberian Ember di RW15 Pondok Petir : Harapan Sampah Organik dari Pemilahan Sampah untuk Maggot

"Diduga telah menjual minuman beralkohol tanpa izin, dikenakan Perda Kaupaten. Bogor No. 22 Tahun 2023, tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol," tambah Iptu Tamar Bekti.

"Kedua pelaku kita kenakan dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Untuk barang bukti nanti akan kita hadirkan dalam persidangan nantinya," tandas Iptu Tamar Bekti. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X