RADARDEPOK.COM-Pelayanan publik merupakan kegiatan kebutuhan dasar sesuai hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Termasuk, Rumah sakit
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan membutuhkan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, obat-obatan, dan makanan.
Tantangan seperti keterlambatan pasokan, stok kosong, kelebihan stok, atau ketidaksesuaian spesifikasi dapat mempengaruhi kualitas layanan dan keselamatan pasien.
Selain itu, ketidaktransparanan dalam proses pengadaan berisiko pada pemborosan anggaran dan in efisiensi.
Dasar hukum pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan tidak hanya mengatur tata cara pengadaan, tetapi juga menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 (Pasal 41) menjamin ketersediaan sarana kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Sistem monitoring membantu rumah sakit mengoptimalkan inventaris sehingga tidak terjadi kekosongan atau pemborosan yang bertentangan dengan amanat Undang-Undang.
Baca Juga: Sambut HUT ke-26 Depok, RSUD ASA Laksanakan Berbagai Kegiatan Menarik
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mensyaratkan penggunaan e-procurement dan pelacakan digital untuk meminimalkan manipulasi harga atau penyimpangan proses. Sistem monitoring menjadi alat krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit mewajibkan Rumah Sakit untuk melakukan pencatatan real-time terhadap barang masuk dan keluar. Tanpa sistem terkomputerisasi, pelaksanaan kewajiban ini rentan terhadap kesalahan manual dan ketidakakuratan data.
Hal diatas sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Praktik dan Pelayanan Teknis Kefarmasian pada pasal 22 menyatakan bahwa pelayanan kefarmasian wajib menerapkan sistem informasi untuk memastikan traceability (telusur) obat dan alat kesehatan yang mencakup pemantauan kadaluarsa (expired date), distribusi (dari penerimaan hingga penggunaan), penggunaan pada pasien (rekam medis farmasi).
Peraturan diatas diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Obat dan Bahan Medis Habis Pakai pada pasal 10–12 bahwa wajib menerapkan sistem elektronik untuk pelacakan obat dan alat kesehatan (e-logbook, barcod). Monitoring stok termasuk peringatan otomatis untuk obat mendekati kadaluarsa, pelacakan distribusi ke unit-unit di rumah sakit.
Berdasarkan kondisi diatas Kepala Seksi Penunjang Medis RSUD Anugerah Sehat Afiat, Dyan Handayani, SKM, MKM memiliki gagasan untuk membuat sistem monitoring pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, obat-obatan dan bahan makanan bagi pasien (Simpak).
Keberadaan sistem monitoring pengadaan tidak hanya bersifat teknis-operasional, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan Rumah Sakit terhadap regulasi.
“Sistem ini menjembatani kesenjangan antara tuntutan hukum dan praktik riil di lapangan, sekaligus mengurangi risiko pelanggaran seperti belanja barang yang tidak sesuai dengan pagu anggaran dikarenakan tidak adanya controlling, ketidakpatuhan waktu pengiriman oleh penyedia barang,” ujar dia kepada Harian Radar Depok.
Dyan Handayani menjelaskan, tujuan dari aksi perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Seksi Penunjang Medis khususnya mengoptimalkan setiap tahapan pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, obat-obatan dan makanan.
Artikel Terkait
Ulang Tahun RSUD ASA Depok Tebar Manfaat : Donor Darah, Khitanan Massal, Senam Bersama
Dua Tahun RSUD ASA Depok jadi Tonggak Peningkatan Pelayanan
Ade Firmansyah Connection Bantu Warga Tapos Berobat di RSUD ASA Depok : Program UHC Dirasakan Manfaatnya
RSUD ASA Depok Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Jelang Nataru : Cegah DBD dan Bronkopneumonia
Virus HMPV Masuk Indonesia, Dirut RSUD ASA Depok Minta Warga Terapkan PHBS