Senin, 22 Desember 2025

BPN Kota Depok Bantah Tudingan Mafia Tanah yang Dilontarkan Andi Tatang, Disebut Tuduhan Tanpa Dasar

- Rabu, 2 Juli 2025 | 14:26 WIB
BPN Kota Depok saat memberikan klarifikasi soal pemberitaan yang menyebut adanya praktif mafia tanah. (DOKUMEN BPN DEPOK)
BPN Kota Depok saat memberikan klarifikasi soal pemberitaan yang menyebut adanya praktif mafia tanah. (DOKUMEN BPN DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan klarifikasi terkait sengketa lahan atas nama Tjoen Djan yang disertai tudingan adanya praktik mafia tanah.

Dalam pernyataan resminya, BPN Kota Depok menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Galang mengungkapkan, dugaan praktif mafia tanah yang dialamatkan pada instansinya tidaklah benar.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang untuk praktik mafia tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok,” ujar Galang,

Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan yang menuding BPN menghambat proses pengukuran ulang terhadap dua bidang tanah dengan Hak Milik Nomor 7051 dan 7640.

Baca Juga: Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan Desak BPN Depok Jelaskan Mandeknya Proses Pencocokan Batas Lahan, Begini Duduk Perkaranya

Galang menilai tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan keliru secara hukum. Ia menegaskan bahwa BPN bertindak hati-hati agar tidak melanggar prosedur di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak benar jika dikatakan kami menghindar. Sikap kami bukan pasif, melainkan patuh pada hukum. Semua tindakan kami dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Galang.

Lebih lanjut, Galang menjelaskan, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 156/Pdt.Bth/2025/PN Dpk dan kini memasuki tahap mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 8 Juli 2025.

Lebih lanjut, BPN Kota Depok membantah tudingan bahwa mereka telah lepas tangan dalam pelayanan pertanahan. Menurut Galang, permohonan pengukuran ulang belum dapat diproses karena belum ada kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Permohonan belum bisa kami tindak lanjuti karena status tanah masih disengketakan. Bahkan, dari hasil peninjauan sementara, ditemukan dugaan pelanggaran batas oleh pihak pemohon,” jelas Galang.

Baca Juga: Hii Serem! Kantor ATR BPN Bogor Bak Rumah Hantu, Polsek Ingin Pinjam

Menanggapi permintaan untuk dilakukan constatering atau pencocokan objek sengketa dengan data yuridis dan fisik, Galang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

“Constatering adalah ranah pengadilan, bukan wewenang BPN. Sampai saat ini, kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tutur Galang.

Selanjutnya, Galang menuturkan, BPN Kota Depok tengah menyiapkan jawaban tertulis atas surat dari pihak kuasa hukum yang akan segera dikirimkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X