RADARDEPOK.COM-Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas terus gencarkan langkah nyatanya dalam penyediaan layanan hukum gratis bagi warganya yang kurang mampu, melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini tersedia di Kantor Kelurahan, Rabu (9/7.)
Layanan ini, Posbankum yang merupakan percontohan pertama berdiri di tingkat 63 kelurahan se-Kota Depok. Dan juga, sebagai bentuk aktualisasi dari hasil pelatihan Peacemaker Justice Award yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani menuturkan layanan ini sebagai aktualisasi dari Kelurahan Depok Jaya yang menjadi satu-satunya dari 63 Kelurahan di Kota Depok yang mengikuti pelatihan Peacemaker Justice Award yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Ini sebagai bentuk apresiasi kepada lurah dan kepala desa yang mampu menyelesaikan permasalahan di wilayahnya,” tutur Herliana kepada Radar Depok.
Baca Juga: Lurah Depokjaya Minta Tingkatkan Kamtibmas
Herliana menjelaskan, layanan ini sebagai wujud dari pelatihan yang telah diikuti sejak Februari lalu. Kelurahan Depok Jaya membentuk Posbankum, yang bertujuan memberi akses hukum secara cuma-cuma kepada warganya, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Posbankum ini menjadi wadah dimana warga bisa mengakses layanan hukum. Bahkan kami sudah menggandeng Yayasan LBH Kami Ada, yang diketuai Bapak Andi Tatang Supriadi, Sekretaris Peradi Kota Depok,” jelas Herliana.
Teknis pelayanan posbankum ini, ungkap Herliana didukung dua paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan mereka akan membantu, dalam proses mediasi dan non-litigasi. Dalam tiga minggu terakhir, Kelurahan Depok jaya sudah menyelesaikan lima kasus melalui mediasi di Posbankum.
“Kasus sosial, dan kami arahkan ke penyelesaian secara musyawarah,” ungkap Herliana.
Herliana menyatakan, dari LBH siap mendampingi warga dalam proses hukum hingga ke pengadilan. Bahkan, LBH tersebut dapat menjangkau hingga 700 praktisi pengacara untuk mendampingi warga Depok Jaya tanpa dipungut biaya.
“Pelayanan ini gratis, termasuk pendampingan hingga ke pengadilan. Namun, bila ada administrasi pengadilan, itu dibebankan kepada warga dan langsung dibayarkan ke LBH,” katanya.
Lebih lanjut, Herliana menegaskan layanan Posbankum ini dikhususkan bagi warga Kelurahan Depok Jaya. Warga luar wilayah, hanya dapat berkonsultasi, namun tidak mendapat pendampingan hukum secara penuh.
“Ini memang khusus warga Depok Jaya. Untuk warga luar, hanya bisa sebatas konsultasi,” kata Herliana.
Herliana berharap, layanan ini bisa menyediakan layanan warganya yang membutuhkan hukum secara gratis sekaligus membawa Kelurahan Depok Jaya yang mewakili Kota Depok, untuk masuk ke tingkat nasional hingga menjadi salah satu dari 100 besar.
Artikel Terkait
Luapan Air Kembali Rendam RW 3 Kelurahan Depok Jaya, Warga Yakini Walikota Depok Supian Suri Tuntaskan Masalah Banjir Selama Puluhan Tahun Ini
Kemampuan 31 Siswa SMP PGRI Depok Jaya Dites
Lurah Depok Jaya Dorong Warga Bayar PBB : Jangan Lewatkan Diskon dan Penghapusan Denda 2025
Nikmati Suasana Pawai Obor 1 Muharram 1447 H di Depok Jaya : Kolaborasi Lingtas Warga, Cahaya Islam Menuntun di Tengah Kegelapan
Budidaya Maggot RW4 Kelurahan Depok Jaya Wujudkan Zero Waste Sampah