Senin, 22 Desember 2025

RW 7 Kelurahan Ratujaya Depok Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok : Jadi Percontohan, Fokuskan 60 Titik

- Jumat, 11 Juli 2025 | 08:35 WIB
Aparatur Kelurahan Ratujaya, bersama Dinkes Kota Depok, Puskesmas, Satpol PP, Ketua RW menyusuri warung sekitar RW 7 Kecamatan Cipayung, Kota Depok, memberikan edukasi kepada warga pemilik warung, Kamis (10/7). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)
Aparatur Kelurahan Ratujaya, bersama Dinkes Kota Depok, Puskesmas, Satpol PP, Ketua RW menyusuri warung sekitar RW 7 Kecamatan Cipayung, Kota Depok, memberikan edukasi kepada warga pemilik warung, Kamis (10/7). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Sejumlah petugas berseragam, dibekali stiker larangan merokok dan selebaran edukatif, menyusuri gang-gang sempit hingga halaman toko-toko kecil di RW 7, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung. Mereka bukan sedang melakukan razia, melainkan menjalankan misi sosial. Menyosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kampung binaan yang kini menjadi percontohan di Kota Depok.

Laporan : Agnesya Wianda

Saat matahari masih malu-malu menampakkan sinarnya, Ketua RW 7, Kelurahan Ratujaya, berjalan menyusuri gang-gang sempit di wilayahnya.

Di tangannya, segulung stiker berlogo larangan merokok. Dia tak sendiri. Sekitar 20 orang petugas kelurahan, kader kesehatan, hingga anggota Satpol PP, bergerak bersama, menempelkan imbauan di toko, sekolah, musala, dan fasilitas umum lainnya.

“Kami menyasar 50 hingga 60 titik. Fokusnya di RT 4, 5, dan 6, lokus utama Kampung Binaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar Sanusi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi KTR yang digagas bersama Dinas Kesehatan Kota Depok, Puskesmas, Satpol PP, serta warga.

Baca Juga: Jabat Ketua PK KNPI Sukmajaya, Gibran Dorong Kolektifitas dan Sinergitas antara Pemerintah dan Pemuda

Kampung Binaan KTR RW 7 menjadi pilot project yang mengusung semangat hidup sehat di tengah kota yang masih kerap memaklumi asap rokok di ruang publik.

Satu per satu stiker ditempel di kaca etalase toko dan dinding sekolah. Pesannya tegas, Dilarang Merokok di Area Ini. Para kader kesehatan turut menjelaskan kepada warga soal bahaya paparan asap rokok, tak hanya bagi perokok aktif tapi juga bagi orang-orang di sekitarnya, terutama anak-anak.

“Kami tidak melarang orang jual rokok, tapi tolong, jangan jual ke anak-anak. Jangan ada iklan dan sponsor rokok di lingkungan ini,” tegas Sanusi

Kegiatan itu juga mengingatkan kembali tentang Peraturan Daerah Kota Depok yang mengatur kawasan tanpa rokok. Dalam aturan itu, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, sarana kesehatan, angkutan umum, dan ruang kerja wajib bebas dari asap rokok.

Baca Juga: Melongok Kolaborasi Warga-Akademisi Bangun Jembatan di Kelurahan Ratujaya Depok : Bangun Jembatan 78, Tuai Apresiasi Lurah

Tak hanya tindakan simbolis, kegiatan ini adalah upaya mengubah kebiasaan dan kultur, langkah kecil menuju lingkungan yang lebih sehat.

“Harapannya, anak-anak tidak mudah tergoda untuk merokok,” ujar Sanusi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X