RADARDEPOK.COM-Owner Kebab Turki Baba Rafi, Hendi Setiono membantah bahwa perusahaannya terafiliasi dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) yang kini tengah digugat perkara utang Pinjaman Online (Pinjol) senilai Rp2 miliar.
Hendi Setiono menegaskan, Kebab Turki Baba Rafi besutannya dinaungi PT Baba Rafi Internasional, sehingga tidak benar ada kaitannya dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI).
"PT Baba Rafi Internasional menegaskan tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini melibatkan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI)," jelas Hendi Setiono kepada Radar Depok, Jumat (11/7).
Menurut Hendi Setiono, Brand Kebab Baba Rafi yang berada di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Selamatkan Motor, Pedagang Kebab Depok Ditembak Pencuri, Begini Kejadian Sebenarnya
"PT Baba Rafi Internasional adalah perusahaan yang didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik merk dagang (HKI) Kebab Baba Rafi, dan menjadi payung pengembangan brand di tingkat nasional maupun internasional," tegas Hendi Setiono.
Sebagai informasi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) merupakan entitas terpisah yang saat ini tercatat di pasar modal, dengan jajaran manajemen termasuk Eko Pujianto dan Nilamsari.
"PT Baba Rafi Internasional tetap berkomitmen menjalankan operasional secara profesional sebagai salah satu perusahaan waralaba kuliner terbesar di Indonesia, serta terus menjaga kualitas produk, layanan, dan reputasi brand," beber Hendi Setiono.
Selanjutnya, ungkap Hendi Setiono, PT Baba Rafi Internasional berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif.
Baca Juga: Pizza India Menu Primadona di Kebab Pisang Pusing, Orang Depok Harus Jajalin
"Dan mengapresiasi media yang terus memberitakan informasi industri kuliner secara profesional," tutur Hendi Setiono.
Untuk diketahui, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) kini digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan financial technology, PT Creative Mobile Adventure. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. ***
Artikel Terkait
Produk Kebab Unyil Depok Bisa Pilih Rasa
Sefruit Kebab Isinya Beragam dan Unik
Kebab Turkey Ala Chef Youssef
Sangdo Pisang Kebab Lumer Bikin Ngiler, Simak Pilihan Menunya
Pizza India Menu Primadona di Kebab Pisang Pusing, Orang Depok Harus Jajalin