Senin, 22 Desember 2025

Operasi Patuh Jaya Depok Ada Tiga Titik! Ini Lokasi dan 10 Fokus Pelanggarannya

- Jumat, 18 Juli 2025 | 07:55 WIB
HUMANIS : Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menggelar penertiban, sekaligus sosialisasi aman berkendara, Selasa (25/10). (DOKUMEN RADAR DEPOK)
HUMANIS : Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menggelar penertiban, sekaligus sosialisasi aman berkendara, Selasa (25/10). (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Warga Kota Depok wajib lebih tertib dalam berlalu lintas. Satlantas Polres Metro Depok resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 dan menetapkan tiga lokasi rawan sebagai titik utama pengawasan.

Tiga titik operasi yang menjadi fokus adalah Jalan Raya Bogor, Jalan Margonda Raya, dan Jalan Ir H Juanda. Ketiga lokasi ini dikategorikan sebagai black spot, atau daerah dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi di wilayah Kota Depok.

“Fokus utama kami adalah mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Joko Sembodo, Kamis (17/7).

Baca Juga: Empat Pejabat Struktural Kejari Depok Dipindahtugaskan, Eks Kasi Intel Dipromosikan ke Kejati Gorontalo

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 ini, ada 10 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran petugas. Uniknya, Operasi Patuh kali ini tidak dilakukan secara stasioner (razia di satu tempat), melainkan dilakukan secara mobile dan represif terhadap pelanggaran yang terlihat kasat mata dan membahayakan keselamatan.

Sebanyak 150 personel gabungan dari Polres, Polsek, Dinas Perhubungan, TNI, dan Satpol PP dikerahkan untuk memastikan operasi ini berjalan maksimal.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made meminta masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, guna menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: SMPIT Arafah Melaksanakan No Backpack Day, Kreatif, Seru, dan Penuh Makna di Hari Pertama Sekolah! 

Operasi Patuh Jaya 2025 bukan sekadar penilangan, tapi langkah konkret menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat Depok diimbau menyiapkan surat-surat dan perlengkapan berkendara, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya di tiga titik rawan yang telah ditentukan.***

10 Pelanggaran Prioritas :

* Menggunakan HP saat berkendara

* Pengendara di bawah umur

* Sepeda motor berboncengan tiga

* Tidak memakai helm SNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X