RADARDEPOK.COM–Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) cukup membingungkan. Keladinya, saksi yang seharusnya memberatkan terdakwa justru memberikan keringanan.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang agenda pemeriksaan saksi, Rabu (16/7). Tiga saksi termasuk korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok diantaranya korban, orang tua korban (Pelapor) dan kakak korban.
Keterangan korban itu menjadi hal yang patut dipertanyakan, mengingat hal ini berbanding terbalik dengan laporan yang diterima Polres Metro Depok, saat pertama kali kasus dugaan asusila itu mencuat.
Kuasa Hukum Terdakwa, Agung Riyanto mengklaim, dalam keterangan yang diberikan kepada Hakim, korban mengaku tidak ada tindak asusila yang dilakukan Rudy Kurniawan selaku terdakwa. Hal itu disampaikan saat berlangsungnya sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/7).
“Tiga orang saksi telah dihadirkan. Yang pertama itu korban, ibu korban (Pelapor), dan kakak korban,” jelasnya kepada Radar Depok, Rabu (16/7).
Terkait dengan pernyataan korban, Agung mengatakan, tidak pernah ada tindak asusila yang dilakukan Rudy Kurniawan. Kemudian menurutnya, kesaksian ibu dan kakak korban dinilai tidak konsisten, karena keterangannya selalu berubah-ubah.
Baca Juga: Ketika Pembunuhan Memicu Amarah Laut Selatan dalam Film Horor Darah Nyai, Tayang 21 Agustus 2025!
“Kesaksian korban itu semuanya membantah delapan kejadian asusila yang didakwakan. Artinya itu semua tidak pernah terjadi. Kemudian dari pelapor (Ibu korban) justru mengaku tidak tahu. Ia hanya mendapat kabar asusila itu hanya dari cerita-cerita korban, begitu juga dengan kakaknya,” tutur Agung.
Atas semua pernyataan yang diutarakan tiga saksi pada sidang tersebut, Agung menegaskan, bahwa delapan kejadian asusila yang didakwakan kepada Rudy Kurniawan itu semuanya fiktif atau dibuat-buat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Hidupkan Kembali Sekolah Khusus Sepak Bola di Jawa Barat
“Belum ada langkah hukum lainnya ya. Sementara ini kami fokus dulu dengan pembelaan terhadap klien kami,” ucap Agung memungkasi.
Sementara itu saat Radar Depok ingin konfirmasi hal tersebut ke Jaksa Penuntut Umum, mereka mengaku belum bisa memberikan keterangan.
Baca Juga: IMHJB Sukses Gelar Kopdargab Meriah di Ciamis, Ratusan Bikers Honda Padati Jati Sewu Cibungbang
Artikel Terkait
Catat! Sidang Pertama Oknum Dewan Rudy Kurniawan Diduga Berbuat Asusila Senin 16 Juni di PN Depok
Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Sebagai Terdakwa, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Langsung Ajukan Eksepsi
Di Sidang Eksepsi, Rudy Kurniawan Tepis Lakukan Asusila dan Dakwaan Dinilai Tak Penuhi Persyaratan
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Oknum Dewan Depok Rudy Kurniawan
Hakim Tolak Eksepsi Oknum Anggota DPRD Asusila Rudy Kurniawan : Sidang Lanjut ke Pokok Perkara