Minggu, 21 Desember 2025

Kelanjutan Sidang Dugaan Asusila Rudy Kurniawan : Saksi Memberatkan Malah Meringankan, Aneh Bin Ajaib!

- Kamis, 17 Juli 2025 | 10:37 WIB
TERDAKWA : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, saat menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Depok, perihal kasus dugaan asusila, Rabu (16/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TERDAKWA : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, saat menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Depok, perihal kasus dugaan asusila, Rabu (16/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) cukup membingungkan. Keladinya, saksi yang seharusnya memberatkan terdakwa justru memberikan keringanan.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang agenda pemeriksaan saksi, Rabu (16/7). Tiga saksi termasuk korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok diantaranya korban, orang tua korban (Pelapor) dan kakak korban.

Baca Juga: Bambang Sutopo : Miris Kalau Walikota Depok Dicap Personal yang Sesuka Hati Memindahkan Bangunan Masjid Agung hingga Hentikan Santunan Kematian

Keterangan korban itu menjadi hal yang patut dipertanyakan, mengingat hal ini berbanding terbalik dengan laporan yang diterima Polres Metro Depok, saat pertama kali kasus dugaan asusila itu mencuat.

Kuasa Hukum Terdakwa, Agung Riyanto mengklaim, dalam keterangan yang diberikan kepada Hakim, korban mengaku tidak ada tindak asusila yang dilakukan Rudy Kurniawan selaku terdakwa. Hal itu disampaikan saat berlangsungnya sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/7).

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Kota Depok

 “Tiga orang saksi telah dihadirkan. Yang pertama itu korban, ibu korban (Pelapor), dan kakak korban,” jelasnya kepada Radar Depok, Rabu (16/7).

Terkait dengan pernyataan korban, Agung mengatakan, tidak pernah ada tindak asusila yang dilakukan Rudy Kurniawan. Kemudian menurutnya, kesaksian ibu dan kakak korban dinilai tidak konsisten, karena keterangannya selalu berubah-ubah.

Baca Juga: Ketika Pembunuhan Memicu Amarah Laut Selatan dalam Film Horor Darah Nyai, Tayang 21 Agustus 2025!

“Kesaksian korban itu semuanya membantah delapan kejadian asusila yang didakwakan. Artinya itu semua tidak pernah terjadi. Kemudian dari pelapor (Ibu korban) justru mengaku tidak tahu. Ia hanya mendapat kabar asusila itu hanya dari cerita-cerita korban, begitu juga dengan kakaknya,” tutur Agung.

Atas semua pernyataan yang diutarakan tiga saksi pada sidang tersebut, Agung menegaskan, bahwa delapan kejadian asusila yang didakwakan kepada Rudy Kurniawan itu semuanya fiktif atau dibuat-buat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Hidupkan Kembali Sekolah Khusus Sepak Bola di Jawa Barat

“Belum ada langkah hukum lainnya ya. Sementara ini kami fokus dulu dengan pembelaan terhadap klien kami,” ucap Agung memungkasi.

Sementara itu saat Radar Depok ingin konfirmasi hal tersebut ke Jaksa Penuntut Umum, mereka mengaku belum bisa memberikan keterangan.

Baca Juga: IMHJB Sukses Gelar Kopdargab Meriah di Ciamis, Ratusan Bikers Honda Padati Jati Sewu Cibungbang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X