Minggu, 21 Desember 2025

TPU Disrumkim Depok Hapus Biaya IPTM dan Daftar Ulang, Nisan Sementara hingga Dinding Makam Masih Berbayar

- Jumat, 25 Juli 2025 | 05:35 WIB
Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Muhamad Iksan saat melakukan kunjungan ke salah satu TPU di bawah naungannya, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Muhamad Iksan saat melakukan kunjungan ke salah satu TPU di bawah naungannya, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMDEPOK-UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mengumumkan kebijakan terkini soal biaya pemakaman yang telah dihapus maupun yang masih berlaku.

Hal ini kembali dipertegas UPTD TPU Disrumkim Kota Depok lantaran terjadinya kekeliruan di masyarakat, yang tak jarang mengira biaya pelayanan pemakaman umum sepenuhnya gratis, atau nol rupiah.

Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Muhamad Iksan menjelaskan, kebijakan terbaru itu tidak menggratiskan seluruh layanan yang diberikan, sebab terdapat beberapa layanan yang harus dibayarkan ahli waris.

Muhamad Iksan menyebutkan, salah satu biaya pelayanan yang telah dihapus yakni Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). Sebelumnya. layanan itu dikenakan tarif retribusi pemakaman. Kini, Pemkot Depok telah menggratiskan biaya tersebut.

Baca Juga: Petugas UPTD TPU Berjibaku Makamkan Wartawan Senior di TPU Bedahan Depok : Terjang Hujan Deras dan Gelap Malam, Tuai Apresiasi

Selanjutnya, Muhamad Iksan menjelaskan, biaya lainnya yang telah digratiskan yakni Daftar Ulang (DU) makam. Tadinya, ahli waris harus mendaftar ulang setiap tahun. Sekarang, biaya tersebut telah digratiskan.

“Penghapusan biaya atau tarif retribusi IPTM dan DU makam didasari terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Muhamad Iksan kepada Radar Depok, Kamis (24/7).

Sementara itu, Muhamad Iksan menerangkan, biaya layanan yang masih diberlakukan, atau ditanggungkan kepada ahli waris yakni biaya pemeliharaan makam. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

“Untuk biaya yang belum difasilitasi pemerintah meliputi papan nama (nisan sementara), dinding ari (keukeub) yang diperlukan untuk pemakaman dari bambu atau papan, tenda ukuran besar, dan kursi,” ungkap Muhamad Iksan.

Untuk diketahui, kebijakan ini berlaku di 13 TPU dalam naungan UPTD TPU Disrumkim Kota Depok yang meliputi TPU Bedahan, TPU Cilangkap, TPU Cimpaeun, TPU Kalimulya I, TPU Kalimulya II, TPU Kalimulya III, TPU Karabha, TPU Pasir Putih, TPU Pondok Petir, TPU Sawangan Lama, TPU Sukatani, TPU Tapos, dan TPU Tirtajaya. ***

Baca Juga: Rekonstruksi Jalan TPU Kalimulya III Depok Capai 54 Persen, Akhir Desember Ini Ditarget Rampung

Tentang Biaya Pemakaman di Depok

Gratis :

- Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)

-Daftar Ulang (DU) makam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X