Minggu, 21 Desember 2025

TPU Disrumkim Depok Hapus Biaya IPTM dan Daftar Ulang, Nisan Sementara hingga Dinding Makam Masih Berbayar

- Jumat, 25 Juli 2025 | 05:35 WIB
Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Muhamad Iksan saat melakukan kunjungan ke salah satu TPU di bawah naungannya, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Muhamad Iksan saat melakukan kunjungan ke salah satu TPU di bawah naungannya, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Berbayar :

-papan nama (nisan sementara)

-dinding ari (keukeub) yang diperlukan untuk pemakaman dari bambu atau papan

-tenda ukuran besar

-kursi

Tempat Pemakaman Umum :

-TPU Bedahan

-TPU Cilangkap

-TPU Cimpaeun

-TPU Kalimulya I

-TPU Kalimulya II

-TPU Kalimulya III

-TPU Karabha

-TPU Pasir Putih

-TPU Pondok Petir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X