Minggu, 21 Desember 2025

Polres Metro Depok Bekuk Lima Sindikat Curanmor, Pelaku Bawa Air Softgun untuk Gertak Korban, Satu Unit Dijual Rp5-6 Juta

- Rabu, 20 Agustus 2025 | 01:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka (tengah) dan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Polres Metro Depok, Selasa (19/8). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka (tengah) dan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Polres Metro Depok, Selasa (19/8). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

Jurnalis : Risky Dwi Lestari

Tentang Pencurian Motor (Curanmor)

Lokasi :
Jalan Rawa ungu RT7/1 Kelurahan Bojong Pondok Terong

Pelaku :
SAP, FQA, ARA, SF, dan A.

Modus operandi :
- Melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dengan cara acak. Atau tidak menentukan korbannya, tetapi para pelaku memang sudah merencanakan dengan menyiapkan kunci Letter T untuk menghidupkan mesin
- Menyiapkan airsoftgun, untuk menakut nakuti korban yang akan dibidik secara acak.

Hukuman Pasal :
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 480 KUHP mengenai tindak penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Fakta Lain :
- Empat orang pelaku berperan sebagai eksekutor, sedangkan satu lainnya bertugas menampung motor hasil curi.
- Para pelaku membagi tugas dalam menjalankan aksinya.
- Uang hasil penjualan motor curian, akan dibagikan sesuai aksi masing-masing.
- Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
- Satu diantaranya, sebagai penadah dan satu lainnya masih dibawah umur yang terlibat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X