Jurnalis : Risky Dwi Lestari
Tentang Pencurian Motor (Curanmor)
Lokasi :
Jalan Rawa ungu RT7/1 Kelurahan Bojong Pondok Terong
Pelaku :
SAP, FQA, ARA, SF, dan A.
Modus operandi :
- Melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dengan cara acak. Atau tidak menentukan korbannya, tetapi para pelaku memang sudah merencanakan dengan menyiapkan kunci Letter T untuk menghidupkan mesin
- Menyiapkan airsoftgun, untuk menakut nakuti korban yang akan dibidik secara acak.
Hukuman Pasal :
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 480 KUHP mengenai tindak penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara
Fakta Lain :
- Empat orang pelaku berperan sebagai eksekutor, sedangkan satu lainnya bertugas menampung motor hasil curi.
- Para pelaku membagi tugas dalam menjalankan aksinya.
- Uang hasil penjualan motor curian, akan dibagikan sesuai aksi masing-masing.
- Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
- Satu diantaranya, sebagai penadah dan satu lainnya masih dibawah umur yang terlibat
Artikel Terkait
Polres Metro Depok Beri Penghargaan untuk Dua Warga yang Gagalkan Pencurian Uang Ratusan Juta, Kombes Abdul Waras : Jadi Motivasi Ciptakan Keamanan
Intip Aksi Bhayangkari Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari : Jumat Berkah, Beri Bantuan Semabko untuk Warga Slum Area
Meresahkan! Polres Metro Depok Tangkap Tujuh Mata Elang
Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok
Polres Metro Depok Dirikan SPPG di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kombes Abdul Waras Ungkapkan Hal Ini