Minggu, 21 Desember 2025

Polres Metro Depok Bekuk Lima Sindikat Curanmor, Pelaku Bawa Air Softgun untuk Gertak Korban, Satu Unit Dijual Rp5-6 Juta

- Rabu, 20 Agustus 2025 | 01:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka (tengah) dan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Polres Metro Depok, Selasa (19/8). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka (tengah) dan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Polres Metro Depok, Selasa (19/8). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil menggulung lima pelaku curanmor berinisial SAP, FQA, ABH, SF, dan A. Kelima pelaku menggunakan air softgun untuk menakuti korban. Satu diantaranya merupakan penadah yang masih dibawah umur, Selasa (19/8).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengungkapkan, pelaku curanmor tersebut diamankan pada pukul 18.20 WIB di Jalan Rawa ungu RT7/1, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

“Melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dengan cara acak. Atau tidak menentukan korbannya, tetapi para pelaku memang sudah merencanakan dengan menyiapkan kunci Letter T untuk menghidupkan mesin” ungkap Kompol Made Gede Oka Utama kepada Radar Depok, Selasa (19/8).

Selain itu, jelas Kompol Made Gede Oka Utama para pelaku juga menyiapkan airsoftgun untuk menakut nakuti korban yang akan dibidik secara acak. Dari lima pelaku yang berhasil diringkus, empat orang berperan sebagai eksekutor, sedangkan satu lainnya bertugas menampung motor hasil curi.

“Tersangka ABH di bawah umur, satunya lainnya sebagai wadah,” jelas Kompol Made Gede Oka Utama.

Baca Juga: Beras GPM Polres Metro Depok Diburu Warga, Cuma Rp11 ribu per Kilogram

Kini, Kompol Made Gede Oka Utama menyatakan pihaknya telah mengamankan 3 motor hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya. Diantaranya, 1 Buah tas pinggang, 1 kunci letter Y, 1 buah mata kunci, 1 buah kunci magnet, 1 buah kunci tempel.

“1 unit Honda Beat nopol B 4519 ECQ 2024, 1 Buah Honda Beat magenta tanpa nopol,” jelas Kompol Made Gede Oka Utama.

Dari hasil penyelidikan, ucap Kompol Made Gede Oka Utama menuturkan para pelaku diketahui membagi tugas dalam menjalankan aksinya. Uang hasil penjualan motor curian, akan dibagikan sesuai aksi masing-masing.

“Keterangan dari pelaku menyebutkan, hasil dari penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan nilai Rp5 juta sampai Rp6 juta per unit. Pelaku menargetkan motor jenis Beat dan Vario," ungkap Kompol Made.

Lebih lanjut, Kompol Made Gede Oka Utama menuturkan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Selain itu, juga disangkakan Pasal 480 KUHP mengenai tindak penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutur Kompol Made Gede Oka Utama.

Baca Juga: Aksi Nyata Polres Metro Depok Gaungkan Kemerdekaan ke-80 RI : Satlantas Kibarkan Merah Putih di Setiap Kendaraan, Traffic Light jadi Saksi

Sementara itu, salah seorang korban pencurian, Dina Lestari, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian. Motor miliknya yang sempat hilang akhirnya kembali ke tangannya.

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Polres Metro Depok. Motor saya berhasil ditemukan kembali,” pungkas Dina. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X