RADARDEPOK.COM-Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil menggulung lima pelaku curanmor berinisial SAP, FQA, ABH, SF, dan A. Kelima pelaku menggunakan air softgun untuk menakuti korban. Satu diantaranya merupakan penadah yang masih dibawah umur, Selasa (19/8).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengungkapkan, pelaku curanmor tersebut diamankan pada pukul 18.20 WIB di Jalan Rawa ungu RT7/1, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
“Melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dengan cara acak. Atau tidak menentukan korbannya, tetapi para pelaku memang sudah merencanakan dengan menyiapkan kunci Letter T untuk menghidupkan mesin” ungkap Kompol Made Gede Oka Utama kepada Radar Depok, Selasa (19/8).
Selain itu, jelas Kompol Made Gede Oka Utama para pelaku juga menyiapkan airsoftgun untuk menakut nakuti korban yang akan dibidik secara acak. Dari lima pelaku yang berhasil diringkus, empat orang berperan sebagai eksekutor, sedangkan satu lainnya bertugas menampung motor hasil curi.
“Tersangka ABH di bawah umur, satunya lainnya sebagai wadah,” jelas Kompol Made Gede Oka Utama.
Baca Juga: Beras GPM Polres Metro Depok Diburu Warga, Cuma Rp11 ribu per Kilogram
Kini, Kompol Made Gede Oka Utama menyatakan pihaknya telah mengamankan 3 motor hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya. Diantaranya, 1 Buah tas pinggang, 1 kunci letter Y, 1 buah mata kunci, 1 buah kunci magnet, 1 buah kunci tempel.
“1 unit Honda Beat nopol B 4519 ECQ 2024, 1 Buah Honda Beat magenta tanpa nopol,” jelas Kompol Made Gede Oka Utama.
Dari hasil penyelidikan, ucap Kompol Made Gede Oka Utama menuturkan para pelaku diketahui membagi tugas dalam menjalankan aksinya. Uang hasil penjualan motor curian, akan dibagikan sesuai aksi masing-masing.
“Keterangan dari pelaku menyebutkan, hasil dari penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan nilai Rp5 juta sampai Rp6 juta per unit. Pelaku menargetkan motor jenis Beat dan Vario," ungkap Kompol Made.
Lebih lanjut, Kompol Made Gede Oka Utama menuturkan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Selain itu, juga disangkakan Pasal 480 KUHP mengenai tindak penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutur Kompol Made Gede Oka Utama.
Sementara itu, salah seorang korban pencurian, Dina Lestari, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian. Motor miliknya yang sempat hilang akhirnya kembali ke tangannya.
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Polres Metro Depok. Motor saya berhasil ditemukan kembali,” pungkas Dina. ***
Artikel Terkait
Polres Metro Depok Beri Penghargaan untuk Dua Warga yang Gagalkan Pencurian Uang Ratusan Juta, Kombes Abdul Waras : Jadi Motivasi Ciptakan Keamanan
Intip Aksi Bhayangkari Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari : Jumat Berkah, Beri Bantuan Semabko untuk Warga Slum Area
Meresahkan! Polres Metro Depok Tangkap Tujuh Mata Elang
Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok
Polres Metro Depok Dirikan SPPG di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kombes Abdul Waras Ungkapkan Hal Ini