Senin, 22 Desember 2025

Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok

- Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:50 WIB
TAHANAN : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, usai menjalani sidang dan kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (4/8). ( ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TAHANAN : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, usai menjalani sidang dan kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (4/8). ( ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Sidang lanjutan dugaan tindak asusila anak dibawah umur yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) kini menyeret tiga saksi berinisial I, A dan S pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (4/8).

Pemanggilan tiga saksi tersebut didasari atas kesaksian kakak kandung korban, yang menyebut bahwa tiga saksi itu telah memerintah atau merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat korban memberikan keterangan.

Meski demikian, tudingan-tudingan itu kemudian dibantah oleh ketiga saksi tersebut. Justru ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan antara ibu korban dengan Rudy Kurniawan.

Baca Juga: Sekda Depok Diumumkan Agustus atau September

“Sidang kasus RK ini kami diundang sebagai saksi karena nama kami disebut-sebut dalam sidang sebelumnya, oleh saksi yang merupakan kakak kandung korban,” ujar saksi berinisial S usai persidangan, Senin (4/8).

Berkaitan dengan kesaksian kakak korban yang menuding bahwa ketiga saksi itu telah memerintah atau merekayasa BAP tersebut, S membantah keras lantaran apa yang telah disebutkan kakak kandung korban itu tidak benar.

“Kami pertegas dan jelaskan dalam sidang, bahwa kami tidak pernah memaksa, meminta, atau mengarahkan korban atau saksi pelapor lainnya ketika BAP untuk merekayasa permasalahan. Kami mengutamakan kejujuran. Karena kalau tidak jujur juga pasti akan ketemu titik kebohongannya,” ujarnya.

Baca Juga: Wow! Depok Sumbang Investasi Jabar Rp1,2 Triliun, Kejar Kekurangan Target

Justru pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban. Walaupun mekanismenya dengan menggandeng pengacara secara pro bono (Sukarela), untuk membantu kasus atau masalah yang tengah terjadi.

“Kalau dari permasalahannya sendiri kan yang pertama melapor itu ibu kandungnya ya. Tapi ternyata jika kami telusuri itu, ada indikasi Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) antara terlapor dengan pelapor,” ungkapnya.

Informasi adanya indikasi TPPO tersebut didapat berdasarkan informasi dari Mabes Polri, ungkapnya. Jadi, kala itu kasus sempat tersendat di Pores Metro Depok. Kemudian pihaknya mencoba untuk membuat laporan baru ke Mabes Polri.

Baca Juga: Car Free Day di Depok Digeser 18 Agustus, Ini Pertimbangannya Kata Walikota

“Di SPKT Mabes Polri laporan kami ditolak. Dan kami ditunjukan bahwa ada dua laporan. Yang satu 22 September 2024 dan yang satunya lagi 25 September 2024 terlapornya itu ibu kandung korban. Dan itu dari pemeriksaan kepolisian. Laporan Model A,” jelas S.

Menurutnya, dalam persidangan tersebut ada orang yang sudah melakukan kesalahan namun tidak mau mengakui kesalahannya. Justru orang tersebut malah mencari orang lain untuk melempar kesalahan.

“Ini menjadi logika yang paling dasar ya, untuk memotret bagaimana kasus kekerasan seksual anak. Dan kami paham bahwasannya isu kekerasan seksual bukan isu yang populer. Apalagi belum banyak juga orang yang bisa membaca dan memahami tentang aturan hukum tindak pidana kekerasan seksual,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X