Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Kawal Terus!

- Selasa, 1 Juli 2025 | 14:42 WIB
Dedi Mulyadi dalam kasus perusakan rumah di Sukabumi (Tangkapan layar Youtube Channel KANG DEDI MULYADI CHANNEL)
Dedi Mulyadi dalam kasus perusakan rumah di Sukabumi (Tangkapan layar Youtube Channel KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

RADARDEPOK.COM - Kasus perusakan rumah singgah milik Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui titik terang.

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, saat rumah tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71.

Baca Juga: PKM UID Resmi Ditutup, Tujuh Program Berikan Dampak Nyata di Pesantren Murrotal Depok

Dalam unggahannya, Dedi menyampaikan apresiasi terhadap pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam menangani kasus ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat. Tadi malam, berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka perusakan rumah Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,” ucap Dedi dalam videonya.

Dedi menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikawal hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan hidup berdampingan secara damai.

Baca Juga: Rogoh Kocek Rp100 Juta dari Kantong Pribadinya, Dedi Mulyadi Bantu Perbaiki Rumah di Sukabumi yang Dirusak Warga

“Mari kita jaga kondusivitas bersama. Tetap hidup tenang, tenteram, saling menghargai dan saling menghormati,” imbaunya.

Perusakan dan Identitas Tersangka

Peristiwa perusakan ini terjadi saat rumah milik Ibu Nina digunakan untuk kegiatan ibadah. Sejumlah fasilitas dilaporkan mengalami kerusakan, antara lain taman, gazebo, kaca jendela, fasilitas MCK, satu unit sepeda motor, dan gerbang rumah.

Baca Juga: Moncer! Duduki Peringkat Ketujuh, Segini Capaian Realisasi PBB Kelurahan Serua Hingga Juni 2025

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar tujuh tersangka beserta perannya masing-masing dalam aksi perusakan.

Risman Nurhadi (merusak pagar dan mengangkat salib), Ujang Edih (merusak pagar), Ence Maulana (merusak pagar), M. Daming (merusak sepeda motor), Moh. Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar), (Hendi) merusak pagar dan sepeda motor dan Encep Mulyana (merusak pagar).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X