Minggu, 21 Desember 2025

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Dahlan Iskan Menjadi Tersangka tidak Benar

- Rabu, 9 Juli 2025 | 14:15 WIB
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengatakan pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai tersangka tidak benar. (Foto: Mediusnews.com)
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengatakan pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai tersangka tidak benar. (Foto: Mediusnews.com)

RADARDEPOK.com – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyedik Polda Jawa Timur, adalah tidak benar.

Johanes juga menyayangkan bahwa kabar tersebut telah ramai dipemberitaan. Padahal, menurut dia, informasi tersebut tidak benar.

Menurut Johanes, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur terkait status hukum Dahlan Iskan sebagai tersangka.

“Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut,” kata Johanes dalam keterangan tertulisnya yang diterima RadarDepok.com pada Rabu, 9 Juli 2025.

Baca Juga: Pencairan Dana BSU Tahun 2025 di Kantor Pos, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini!

Bahkan, kata Johanes, apabila mencermati pemberitaan yang beredar, Polda Jawa Timur tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik,” ujar Johanes.

Menurut Johanes, isu tersebut sengaja dihembuskan dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Johanes juga menegaskan bahwa klien bukan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.

Baca Juga: Kapolres Metro Depok Beri Penghargaan ke Belasan Anggota Polsek Cimanggis, Ini 2 Kasus yang Berhasil Diungkap

Adapun, pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Itupun telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kami memandang bahwa pemberitaan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, yang merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami,” tegas Johanes.

Pihaknya pun tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X