Minggu, 21 Desember 2025

Empat Prajurit TNI jadi Tersangka Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, Puspom Masih Periksa 16 Prajurit Lainnya

- Senin, 11 Agustus 2025 | 06:15 WIB
Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dugaan penganiayaan.  (ist)
Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dugaan penganiayaan. (ist)

RADARDEPOK.COM - Kasus kematian tragis prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo mulai menemui titik terang. Hal ini setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit berpangkat Prajurit Satu (Pratu) sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, penyidik Pomdam IX/Udayana masih mendalami peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: Pencairan BSU Rp 600 Ribu Diperpanjang Lagi Sampai 12 Agustus 2025 di Kantor Pos!

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8).

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan peran setiap pelaku. Dari hasil penyidikan itu, tim penyidik akan menentukan pasal yang dikenakan serta langkah hukum berikutnya.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas Wahyu.

Baca Juga: Tasikmalaya Diterjang Banjir, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Bupati Segera Cek Tata Ruang Wilayah

Selain empat tersangka tersebut, 16 prajurit TNI lainnya juga masih diperiksa terkait kematian Prada Lucky. Wahyu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tegasnya.

Sebelumnya, keempat senior yang diduga menganiaya Prada Lucky telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Subdenpom Ende. Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit dimulai sejak Rabu (6/8) malam.

Baca Juga: Bawa Dampak Positif, Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dedi Mulyadi Dinilah Dongkrak Pendapatan Jabar

Komandan Kodim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, menegaskan bahwa Pangdam IX/Udayana memerintahkan agar kasus ini diproses secara transparan dan dipantau langsung oleh Pangdam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X