RADARDEPOK.COM-Berbeda dengan jenjang SMA/SMK se-Jawa Barat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dipastikan tak melarang seluruh satuan pendidikan di jenjang Paud/TK, SD hingga SMP untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolahnya masing-masing.
Namun, Disdik Kota Depok mengeluarkan surat imbauan Nomor : 336 / 8819 / Pemb.SMP/ 2025 terkait larangan siswa untuk tidak mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta, terutama di jenjang SMP di Kota Depok.
Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, surat edaran tersebut guna menindaklanjuti arahan Kapolres Metro Depok, perihal Larangan untuk Para Pelajar SMP dalam mengikuti unjuk rasa di Jakarta.
“Sehubungan hal tersebut, Disdik Kota Depok menghimbau kepada Kepala Sekolah SMP Negeri /Swasta yang ada di Lingkungan Kota Depok, untuk memantau siswa-siswi nya agar tidak terlibat dan ikut dalam kegiatan Aksi Unjuk Rasa ke Jakarta,” tutur dia kepada Harian Radar Depok, Senin (1/9).
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Tidak Tegas Pelaku Penjarahan Hingga Mencabut Tunjangan Anggota DPR RI
Dalam imbauan inu, kata Siti Chaerijah Aurijah, Polres Metro Depok akan melakukan pengecekan ke masing-masing satuan pendidikan di Kota Depok. Guna memantau dan mencegah adanya pelajar Kota Depok yang mengikuti aksi unjuk rasa.
“Kami memberikan informasi akan ada pihak Polres Metro Depok melakukan pengecekan ke Satuan Pendidikan untuk memastikan siswa-siswi dari Sekolah yang Bapak/Ibu pimpin tidak ada yang mengikuti kegiatan aksi tersebut,” ujar dia.
Baca Juga: Ketuk Pintu Langit, Petugas dan Warga Binaan Rutan Depok Doa Bersama untuk Kondusifitas Indonesia
Selain itu, lanjut Siti Chaerijah Aurijah, surat imbauan tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 13 tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat.
Salah satunya untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi.
Baca Juga: Kadin Kabutan Bogor Jaga Stabilitas Perekonomi Masyarakat
“Sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata dia.
Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, walaupun Disdik Kota Depok melakukan pembelajaran sekolah secara luring atau langsung di satuan pendidikanya masing-masing. Namun, tak memaksa jika ada sekolah yang ingin belajar secara daring atau pendidikan jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: SDN RRI Cisalak Depok Jadikan Perjusa Sebagai Pembentukan Generasi yang Berkarakter
Artikel Terkait
Persiapan Disdik Kabupaten Bogor Jelang HUT ke 80 RI : Ekspedisi Merah Putih di Sekolah Ujung Selatan, Jaga Api Semangat NKRI
Disdik Anugerahkan Penghargaan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Inspiratif Kota Depok Jejang SMP, 3 Peserta Maju Tingkat Jawa Barat
Dua ASN Disdik Diperiksa Kejari Depok Soal Pengadaan Laptop Chromebook
Disdik Kabupaten Bogor jadikan Kecamatan Kemang Pilot Project Penanganan hingga Pencegahan ATS
Jalin Kerjasama dengan FPLKP, Disdik Komitmen Tingkatkan SDM Melalui Pendidikan Non Formal