Minggu, 21 Desember 2025

Rudy Kurniawan Dituntut 13 Tahun Penjara, Pemerhati Anak di Depok Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal

- Kamis, 11 September 2025 | 19:11 WIB
Novi Anggriani (ist)
Novi Anggriani (ist)

RADARDEPOK.COM - Pemerhati Perempuan dan Anak asal Depok, Novi Anggriani mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dan polisi dalam menangani kasus pencabulan siswi SMP dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan.

Teranyar, dalam sidang tuntutan Senin, 8 September 2025, JPU menuntut terdakwa Rudy Kurniawan 13 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan.

Untuk itu, Novi berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa saat sidang vonis dia minggu ke depan.

"Saya sih berharap agar dituntut maksimal ya, jangan vonisnya nanti belah semangka dari tuntutan, paling tidak 10 tahun ya," tutur Novi.

Menurut Novi, tuntutan maksimal harus diberikan, sebab untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, khususnya di Depok.

Baca Juga: Kasus Oknum Dewan Asusila RK Tak Boleh Dianggap Remeh, Novi Anggraini : Pemkot Depok Jangan Menunggu Putusan Hakim

"Terlebih, terdakwa kan pejabat publik ya, yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," tegas Novi.

Selain itu, lanjut Novi, agar tidak ada lagi sosok yang merasa memiliki kekuasaan sehingga berani berbuat atau melanggar norma-norma hukum.

"Kita sih berharap tidak ada lagi ya, kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua," harap Novi.

Novi pun mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negari Depok dan Polres Metro Depok yang begitu sigap menyelesaikan tugas mereka dengan baik.

"Juga dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak yang senantiasa mengawal selama persidangan dan juga Pemkot Depok. Kita tinggal menunggu dari majelis hakim, semoga keputusan yang dihasilkan nanti, dapat memberikan rasa keadilan bagi korban," demikian Novi Anggriani.

Baca Juga: Perang Kian Panas, Novi Anggriani Beberkan Dampak Negatif bagi Anak

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Depok terdakwa kasus pencabulan siswi SMP, Rudy Kurniawan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 8 September 2025.

Plt Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Andi Tri Saputro mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bertugas melakukan tuntutan kepada terdakwa RK dan membuktikan dengan 2 alat bukti.

"JPU menuntut terdakwa selama 13 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," kata Putro. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X