Minggu, 21 Desember 2025

Warkop Jual Obat Terlarang di Situ Tujuh Muara Depok Kena Gerebek, Polsek Bojongsari Amankan 99 Butir dari Enam Merek

- Rabu, 17 September 2025 | 05:30 WIB
Beberapa bukti dan jenis obat terlarang yang dijual pada sebuah warkop yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bojongsari. (ISTIMEWA)
Beberapa bukti dan jenis obat terlarang yang dijual pada sebuah warkop yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bojongsari. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Sebuah warung kopi (warkop) di Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6 RT5/5, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan berhasil dibongkar polisi, Selasa (16/9). Sebabnya, warung itu tidak hanya menjadi tempat bersantai, tetapi sembari menjual obat keras tanpa izin edar.

Bahkan, pemilik warkop tersebut berinisal AA diduga pernah terlibat atau menjual farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengungkapkan, awal mulanya terkuak kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin. Berdasar laporan tersebut, olah TKP langsung dilakukan pada sekitar pukul 18.00 WIB.

“Menindaklanjuti laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AA beserta barang bukti,” ungkap AKP Made Budi kepada Radar Depok, Selasa (16/9).

Baca Juga: Nekat! Perempuan Ini Sembunyikan Obat Terlarang di Organ Intim Guna Diselundupkan ke Lapas Surabaya

Menurtu AKP Made Budi, polisi berhasil mengamankan 99 butir obat terlarang dari warkop tersebut, seluruhnya terdiri atas enam jenis.

“Dolgesik sebanyak 10 butir, tramadol sebanyak 26 butir, alprazolam Calmet sebanyak 20 butir, alprazolam Mersi sebanyak 8 butir, alprazolam Atarax sebanyak 26 butir dan yang terakhir Euforiss sebanyak 9 butir,” jelas AKP Made Budi.

Imbas dari perbuatannya, kini AA dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

“Tentang kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas AKP Made Budi. ***

Tentang Warkop Jual Obat Terlarang Digerebek Polisi

Lokasi :

Warkop di Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6, RT5/5, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan

Jumlah Obat Diamankan :

99 butir

Rinician :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X