- Dolgesik sebanyak 10 butir
- Tramadol sebanyak 26 butir
- Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir
- Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir
- Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir
- Euforiss sebanyak 9 butir
Ancaman Pidana :
Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Kronologi Pengungkapan :
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin
- Olah TKP langsung dilakukan pada sekitar pukul 18.00 WIB di warung kopi tersebut
Jurnalis : Risky Dwi Lestari
Artikel Terkait
Penjual Obat Terlarang Berkedok Konter HP Digerebek di Depok
Polsek Tajur Halang Ungkap Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, Ini Saja yang Disita
Jual Obat Terlarang, Toko Kosmetik di Depok Digerebek Aparat Gabungan
Hari Anak Nasional : Balai POM di Bogor Kolaborasi dengan Pemkot Depok Waspadai Penyalahgunaan hingga Peredaran Obat Terlarang di Kalangan Anak
Warung Jual Obat Terlarang di Harjamukti Depok Kena Gerebek Warga, Penjual Langsung Diseret Polsek Cimanggis!