Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Peserta SRC di Depok

- Jumat, 12 September 2025 | 15:54 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok saat menyerahkan santunan Kematian senilai Rp42 juta. (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok saat menyerahkan santunan Kematian senilai Rp42 juta. (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok bersama Sampoerna Retail Community (SRC) menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris peserta SRC Abas, yang terdaftar sebagai peserta aktif pada segmen Penerima Upah dengan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Prosesi penyerahan santunan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Festival Jawara Day Depok yang digelar di Pondok Laras, Depok. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bapak Yulianton selaku Manager Area SRC Depok, bersama perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok.

Baca Juga: UPNVJ Dukung UMKM Papandra Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Penguatan Produksi Tradisional

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di seluruh Indonesia, termasuk anggota SRC di Kota Depok. Santunan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi wujud nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok menegaskan pentingnya kepesertaan aktif bagi seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal. Dengan menjadi peserta, pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, tetapi juga jaminan apabila terjadi risiko kematian.

Baca Juga: Spot Nongkrong Hidden Gem di Bogor yang Adem dan Bikin Betah

"Kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat serta ketenangan bagi keluarga almarhum. BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas perlindungan dan memastikan setiap pekerja di Depok, khususnya anggota SRC, memperoleh haknya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Novarina.

Sampoerna Retail Community (SRC) sebagai mitra kegiatan turut memberikan dukungan penuh dalam penyelenggaraan Festival Jawara Day Depok. Melalui kegiatan ini, SRC berupaya mempererat hubungan antar anggota komunitas serta menegaskan pentingnya kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha ritel dan pekerjanya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Fungsi Pos Pengaduan: Tidak Layani Hutang Piutang, Tapi Jika Kesulitan Biaya Pengobatan Akan Berusaha Membantu

Acara penyerahan santunan ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pekerja di Kota Depok akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan yang menyeluruh, diharapkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat lebih terjamin di masa depan.

“melalui momentum ini kami, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Kami berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga sekaligus memberikan manfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan.” Tutup Novarina.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X