Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Depok Berikan Apresiasi Kepada Kejaksaan Negeri Depok Atas Kerjasama Dalam Pemulihan Keuangan Negara

- Rabu, 23 Juli 2025 | 19:09 WIB
Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Depok saat foto bersama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Depok.  (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)
Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Depok saat foto bersama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Depok. (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Depok atas kerjasama dalam penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan Semester I Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Depok (17/6/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok,Novarina Azli memberikan apresiasi penghargaan kepada  Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, S.H.,M.H. atas kerja sama dalam pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum non-litigasi oleh Kejari Depok dalam pemulihan piutang iuran.

Baca Juga: Hanggar Kopi, Coffee Shop di Depok yang Buka Mulai Jam 7 Pagi Ini Bakalan Cocok Buat Ngopi Sambil Nunggu Anak Sekolah! 

“Ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Kami memberikan apresiasi penghargaan atas realisasi pada semester 1 Tahun 2025 dałam penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui bantuan hukum non-litigasi,” ujar Nova.

Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari Kejaksaan Negeri Depok dalam menjalankan tugasnya memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat serta menegakkan hukum yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Tunjukkan Konsistensi di Putaran Kedua Kejurnas MotoPrix Subang 2025

Nova menyampaikan, hal ini akan terus dilakukan karena masih ada pemberi kerja atau badan usaha yang belum patuh dalam membayarkan iuran maupun mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Kejaksaan Negeri Depok yang merupakan salah satu upaya penguatan agar para pemberi kerja atau badan usaha patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Walikota Depok ke Cinere, Macet-Banjir Dibenahi

"Kegiatan kolaborasi itu berhasil memulihkan sebesar Rp 5.9 Miliar yang kemudian dikembalikan manfaatnya kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," tutup Nova.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X