RADARDEPOK.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memusnahkan 16.058 berkas arsip keimigrasian, Rabu (29/10).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah mengatakan, pemusnahan sebagai upaya penataan dan pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keamanan informasi.
“Komitmen kami dalam menjaga keamanan data dan tertib arsip keimigrasian, serta mendorong transformasi menuju pengelolaan arsip digital yang lebih modern,” ujar Irvan Triansyah.
Irvan mengatakan, pemusnahan arsip meliputi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Exit Permit Only (EPO).
“Pemusnahan turut serta dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan Biro Umum,” beber dia.
“Pemusnahan arsip ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Depok untuk menjaga keamanan data dan tertib arsip keimigrasian,” tandasnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Tahun Anggaran 2025. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Imigrasi Depok Bantah Praktek Makelar Paspor : Pelayanan Sesuai SOP
Lapas Cibinong Serahkan Bantuan Kepada Gerakan Pramuka Cibinong dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kepala Kantor Imigrasi Depok Terjun ke Sukabumi, Ikut Serta dalam Ketahanan Pangan Nasional : Ini yang Dilakukan
Bentuk Penghormatan, Kantor Imigrasi Depok Resmikan Aula Dudi Iskandar
Langgar Aturan Imigrasi, Dua WNA Asal Afrika Diamankan di Depok
Lewat Program Eazy Passport, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Layani 62 Pemohon, Sasar Institusi yang Miliki Keterbatasan Waktu dan Mobilitas
Kantor Imigrasi Depok Kunjungi Rudenim Medan : Belajar Ketahanan Pangan, Tengok Dapur Makan Bergizi Gratis