RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan narkotika serta barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Rabu (19/11).
Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba. Antara lain, 1.432 gram ganja, 1.500 gram sabu, 999 gram tembakau sintetis, 35.430 butir ekstasi, hingga berbagai jenis senjata tajam dari berbagai tindak pidana umum.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan rutin, yang mana dalam satu tahun ini kita sudah tiga kali melakukan pemusnahan. Terakhir ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum,” ungkap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Depok, Andi Tri Saputro kepada Radar Depok, Rabu (19/11).
Pada pemusnahan barang bukti kali ini, Saputro membeberkan, pihaknya melakukan pemusnahan dari 177 berbagai perkara, baik dari perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
Baca Juga: Aset Pandawa Grup di Banjar Kalimantan Selatan Laku Rp1,250 Miliar : PNBP Kejari Depok Rp3,5 Miliar
“Untuk narkotika ada empat klaster. Ganja, sabu, tembakau sintetis dan ekstasi. Masing-masing dari golongan narkotika, kami memusnahkan ganja sebanyak 1.432 gram, sabu 1.500 gram, tembakau sintetis 999 gram dan ekstasi 35.430 butir,” jelasnya.
“Ada juga senjata tajam berupa golok, pisau, celurit, badik dan bambu runcing. Kemudian ada beberapa perkara lainnya sebanyak 93 perkara, ada pakaian dan barang-barang lainnya,” timpalnya lagi.
Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah dipastikan berkekuatan hukum tetap, kata Saputro, yang mana bunyi putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan berbagai perkara yang didominasi pada 2025. Namun pada 2024 juga ada ya,” ucap Saputro memungkasi. ***
Tentang Kejari Musnahkan Empat Jenis Narkotika
Jumlah Perkara :
177 perkara
Jenis Narkotika :
-Ganja : 1.432 gram
-Sabu : 1.500 gram
Artikel Terkait
Arif Budiman Nahkoda Baru Kejari Depok
Jos! Kejari Depok Janji Perkuat Sinergi dengan Media
Kejari Lombok Timur Tetapkan Direktur PT Temprina Sebagai Tersangka
Yuk Kenalan, Kejari Depok Punya Kasi Intel dan Pidsus Baru
Ibu-ibu Kejari Depok Kunjungi Batik Tradjumas : Dalami Produksi Pembuatannya