Minggu, 21 Desember 2025

Aset Pandawa Grup di Banjar Kalimantan Selatan Laku Rp1,250 Miliar : PNBP Kejari Depok Rp3,5 Miliar

- Senin, 17 November 2025 | 06:30 WIB
Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok. ( Kejari Depok )
Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok. ( Kejari Depok )

RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatat bahwa hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat ini, sudah menyentuh angka sekitar Rp3,5 miliar. Jumlah ini berdasarkan data sepanjang Januari hingga November 2025.

Nilai tersebut didapatkan dari hasil lelang, penjualan langsung, dan uang rampasan negara, yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Rabu (12/11), Kejari Depok telah melelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Citraland Cluster The Fortuna Kabupaten Banjar, senilai Rp 1.250.567.000 atau 2,04 persen dari nilai limit awal sebesar Rp 1.225.567.000.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengungkap, hasil pelelangan satu bidang tanah dan bangunan tersebut merupakan salah satu kontribusi terbesar PNBP Kejari Depok pada tahun ini, yang berasal dari barang rampasan negara perkara Pandawa Grup.

Baca Juga: Ibu-ibu Kejari Depok Kunjungi Batik Tradjumas : Dalami Produksi Pembuatannya

“Rabu (12/11) kemarin, kami berhasil melelang barang rampasan negara perkara Pandawa Grup yang ada di Banjarmasin,” beber Saputro, Minggu (16/11).

Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan secara virtual, kata Saputro, yang turut bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Dari hasil pelelangan itu, kemudian langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP Kejari Depok.

“Jika ditotal, PNBP Kejari Depok Januari hingga November 2025 yang berasal dari lelang, penjualan langsung, serta uang rampasan negara mencapai sekitar Rp3,5 miliar,” terang Saputro.

Baca Juga: 243 PPPK 2021 Disorot Kinerjanya : Siap Diperpanjang Setelah 31 Maret 2026

Kata dia, capaian PNBP ini, menegaskan komitmen Kejari Depok dalam menjalankan tugas yang tidak hanya di bidang penegakan hukum, jelas Saputro, tetapi juga dalam optimalisasi aset dan barang rampasan negara, demi meningkatkan penerimaan bagi negara.

“Ini menunjukan efektivitas Kejari Depok dalam mengelola dan memanfaatkan barang rampasan negara, untuk memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara,” tandas Andi Tri Saputro. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X