Minggu, 21 Desember 2025

Mediasi Polemik Dimsum Klawing di Kelurahan Curug Temui Jalan Buntu, Komis A DRPD Kota Depok Bakal Lakukan Sidak

- Jumat, 12 Desember 2025 | 05:30 WIB
MEDIASI : Warga Kavling Pertamina Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari bersama Owner CV. Klawing Berlian Abadi yang memproduksi Dimsum Klawing saat menjalani mediasi bersama Komisi A DPRD Kota Depok di ruang Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/12). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
MEDIASI : Warga Kavling Pertamina Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari bersama Owner CV. Klawing Berlian Abadi yang memproduksi Dimsum Klawing saat menjalani mediasi bersama Komisi A DPRD Kota Depok di ruang Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/12). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Warga Kavling Pertamina, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari bersama Owner CV. Klawing Berlian Abadi yang memproduksi Dimsum Klawing akhirnya menjalani proses mediasi yang difasilitasi Komisi A DPRD Kota Depok, Selasa (9/12). Mediasi ini berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok yang turut dihadiri Lurah Curug dan Camat Bojongsari.

Warga Kavling Pertamina, Ardiansyah menjelaskan, pertemuan bersama Komisi A DPRD Kota Depok untuk mencari jalan tengah dari keluhannya sebagai warga di kawasan tersebut.

“Selain itu, kami juga datang bersama masyarakat yang terdampak. Kemudian pihak Owner Dimsum Klawing, Harto juga hadir. Dia turut membicarakan terkait perizinan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku,” jelas Ardiansyah kepada Radar Depok, Kamis (11/12).

Menurut Ardiansyah, proses mediasi bersama Komisi A DPRD Kota Depok itu menemui jalan buntu alias deadlock, atau belum menemui solusinya. Dia menilai, pembangunan usaha itu tidak dengan pemahaman yang selaras.

“Terjadi deadlock, atau terjadi tidak kesepahaman antara warga maupun pihak Pabrik Dimsum. Jadi masih terlalu dikuasai oleh pimpinan sidang. Jadi kami tidak bisa mengungkapkan secara keseluruhan keluhan sebagai warga yang berdampak kepada pihak Dimsum Klawing,” ungkap Ardiansyah.

Saat kajian dan dialog bersama, Ardiansyah menuturkan, adanya pertanyaan janggal yang sempat diulas. Penjabaran tersebut, mengenai pembuktian dari RT RW setempat yang bertanda tangan dan memberikan izin rekomendasi berdiri pabrik itu. Jumlah warga tersebut berkisar 60 orang. Namun, izin tersebut diminta saat bangunan sudah terbangun lebih dahulu.

Baca Juga: Polemik Pabrik Dimsum dengan Warga di Curug Depok, Edi Masturo : Izin Sudah Ada, Serap Tenaga Kerja

“Tadi ada pertanyaan menarik, jadi sebelum perizinan itu ada pihak Klawing melalui RT RW melakukan izin kepada warga setempat. Ada sekitar 60 orang yang tanda tangan memberikan izin rekomendasi untuk berdirinya pabrik Klawing. Dan izin itu pun bangunan sudah berada lebih dahulu sudah terbangun. Baru izin tanda tangan itu dibuat dan uniknya bahwa perizinan yang ada itu yang rekomendasi warga. Justru kami, tidak dilibatkan yang paling berdampak yang paling dekat dengan lokasi pabrik tersebut,” papar Ardiansyah.

Ardiansyah menilai, jarak rumahnya di kavling pertamina yang paling dekat justru merasa tidak dilibatkan sebelum berdirinya pabrik tersebut. Jarak, berkisar 10 hingga 20 meter. Dia mengucap, warga lainnya juga merasakan dampak karena bising.

“Kalau di samping itu, ada saya yang bersebelahan Pak Temmy. Kemudian Pak Teguh di belakang. Jaraknya berkisar 10 sampai 20 meter, sangat dekat hingga berdampak juga ke warga belakang,” kata Ardiansyah.

Dari dampak berdirinya pabrik tersebut, Ardiansyah mengatakan, pihaknya hanya mempertahankan kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, hal itu dirasa hilang sejak berdirinya home industri tersebut. Terlebih, pihak pabrik tidak menganggap dan melibatkan dirinya sebagai warga sekitar

“Saya khususnya mendirikan rumah itu untuk kenyamanan dan kedamaian. Dengan berdirinya pabrik membuat kenyamanan dan kedamaian hilang. Apalagi, dia bangunnya tidak melakukan izin kepada kami,” kata Ardiansyah.

Warga Kavling Pertamina lainnya, Temmy menuturkan, perizinan tempat usaha itu telah berkoordinasi dengan Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok. Dinyatakannya benar, izin usaha telah terbit. Namun, tetap mempertanyakan klasifikasi industri kecil yang digunakan sebagai dasar. Seperti tanda tangan dan ketidak terlibatan pihaknya.

Baca Juga: Setelah Enam Bulan Ikut Pendidikan, 30 Lansia di Kelurahan Curug Bojongsari Depok Akhirnya Diwisuda, Ini yang Dipelajari!

“Betul, izin itu sudah keluar. Dari izin itu keluar mengikuti Perda 103, dimana ada pengecualian dengan bersyarat. Dalam izin tersebut, ada IPR industri kecil. Nah yang saya pertanyakan, dari pihak DPRD Kota Depok belum bisa menjawab itu,” tutur Temmy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X