Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Kota Depok Tertibkan 28 Bangunan Liar di Kawasan Grand Depok City, Kasat : Seluruh Bangunan Berhasil Dikosongkan

- Rabu, 17 Desember 2025 | 05:35 WIB
Proses penertiban bangli di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (16/12). (PEMKOT DEPOK)
Proses penertiban bangli di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (16/12). (PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Guna mengembalikan fungsi lahan menjadi ruang terbuka hijau, Pemerintah Kota Depok menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (16/12).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, penertiban dilakukan setelah melalui koordinasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada para penghuni bangunan liar.

“Kami sudah berkoordinasi sebelumnya dan hari ini seluruh bangunan berhasil dikosongkan, sehingga dapat dilakukan penertiban,” ujar Dede, Selasa (16/12).

Dede mengatakan, puluhan bangunan liar berhasil ditertibkan dengan melibatkan ratusan personel dan alat berat berupa excavator. Nantinya lokasi tersebut akan digunakan untuk lahan terbuka hijau.

“Sebanyak 28 bangunan liar berhasil kami tertibkan. Ke depan, area ini akan dimanfaatkan sebagai lahan terbuka hijau agar lingkungan menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat,” kata Dede.

Baca Juga: Satpol PP Depok Babat 70 PKL dan Bangunan Liar, Ini Lokasinya!

Dede menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam mengembalikan fungsi lahan, jalan, serta aliran sungai agar lingkungan menjadi lebih tertib dan nyaman.

Penertiban yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 09.30 WIB diawali dengan apel personel, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Ke depan, lahan ini akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau,” tandas Dede. ***

Tentang 28 Bangunan Liar GDC Ditertibkan

Lokasi :

Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya

 Waktu :

Selasa, 16 Desember

08.00 – 09.30 WIB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X