Tujuan Penertiban :
- Mengembalikan fungsi lahan
- Menjadikan area sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Lingkungan lebih tertata, nyaman, dan aman
Hasil Penertiban :
- 28 bangunan liar berhasil ditertibkan
- Seluruh bangunan telah dikosongkan
- Area akan dimanfaatkan sebagai lahan hijau
Tahapan Kegiatan :
- Apel personel
- Pengosongan bangunan
- Pembongkaran bangunan liar
- Penataan menuju RTH
Artikel Terkait
Satpol PP Kota Depok Tertibkan Fasos Fasum di Kecamatan Cipayung : Robohkan 180 Bangli, Sita 211 Botol Miras
Satpol PP Depok Babat 92 Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Raya Citayam
88 Bangunan Liar di Mampang dan Krukut Depok Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Depok Tertibkan Dua Reklame Ilegal Jalan Raya Bogor Kelurahan Cisalak, Ada yang Berpotensi Timbulkan Kecelakaan
59 Bangunan Liar di Bantaran Kali Licin Dibongkar Satpol PP Depok