Senin, 22 Desember 2025

11 Kampung di Depok Tanpa Rokok

- Selasa, 28 Februari 2023 | 09:50 WIB
BERMAIN : Sejumlah anak sedang bermain di Taman Lembah Gurame, Pancoranmas yang tampak terbebas dari asap rokok. (DOK RADAR DEPOK)
BERMAIN : Sejumlah anak sedang bermain di Taman Lembah Gurame, Pancoranmas yang tampak terbebas dari asap rokok. (DOK RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Sebentar lagi, Kota Depok akan memiliki 11 kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Adapun, program itu didasari pada audit Balita stunting Tahun 2022. Rata-rata setiap balita stunting itu terdapat keluarga perokok didalam rumahnya.

Baca Juga: Pembangunan Fisik jadi Fokus Rangkapan Jaya

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Zakiah mengatakan, Lokasi Khusus (Lokus) yang terpilih itu memiliki angka stunting tertinggi di masing-masing kecamatan.

"Rencana pemilihan di 11 kelurahan dari tiap kecamatan. Lokus terpilih salah satunya yang angka stunting nya tertinggi. Karena hasil audit kasus stunting 2022 didapatkan sebagian besar balita stunting memiliki keluarga perokok di dalam rumah," ungkap Zakiah kepada Radar Depok, Senin (27/2).

Baca Juga: Toys Kingdom - Tech Deck Adakan Coaching Clinic, Cek Selengkapnya

Zakiah menerangkan, setiap kampung KTR itu akan mengikuti dan menerapkan edukasi tentang bahaya rokok dan pemeriksaan co analyzer untuk mengetahui kadar oksigen di paru-paru.

"Pengaturan tujuh kawasan tanpa rokok di wilayah bukan melarang merokok, namun bila ada yang merokok tidak di area tujuh kawasan KTR," ujar Umi Zakiah.

Baca Juga: Jalan Bogor-Sukabumi Ditutup, Tanah Jembatan Cikereteg Longsor

Menurut Umi Zakiah, program kampung KTR itu diawali dengan sosialisasi di tingkat kota, pembentukan dan sosialisasi di tingkat kelurahan dan pendampingan kampung KTR.

"Selain itu ada edukasi, pendampingan bagi yang mau berhenti merokok akan di rujuk ke Puskesmas ada program Upaya Berhenti Merokok (UBM)," jelas Zakiah.

Baca Juga: Menantu Habib Riziek Siap Geruduk Bogor, Buntut PLT Bupati Iwan Setiawan Ingin Injak Al Quran

Lebih lanjut, kata Zakiah, perbedaan kampung KTR dengan kampung lainnya yakni terdapat pemberdayaan masyarakat dengan dibentuknya satgas KTR. Selanjutnya, mereka akan bertugas melakukan edukasi, pembinaan KTR, pendampingan UBM serta membina warung kolontong yang mendisplay iklan rokok.

Meski begitu, Zakiah memastikan, belum ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar KTR. Saat ini, pihaknya hanya memfokuskan pembinaan dan pendampingan terhadap KTR.

Baca Juga: PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan Dikecam Karena Akan Injak Al Quran

"Saat ini bentuknya masih pembinaan, belum dilakukan penindakan sesuai perda KTR," beber Zakiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X