-Sukmajaya
-Sawangan
-Pancoranmas
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR
Tujuan :
-mewujudkan kesehatan masyarakat
-sosialisasi Perda KTR
-menekan angka stunting
Alasan :
-terdapat keluarga perokok didalam rumah stunting
-terdapat kasus stunting tertinggi di masing-masing kecamatan
Penyakit yang Dihindari :
-Penyakit Tidak Menular (PTM)
-stunting
Artikel Terkait
Jalan Bogor-Sukabumi Ditutup, Tanah Jembatan Cikereteg Longsor
RW1 Kalimulya Depok jadi Lokus Kampung KTR
Awas, Kedaung Depok Buru Pembuang Sampah Liar Pakai CCTV
Setda Kota Depok Bahas Enam Isu Strategis, Salah satunya Evaluasi Pelayanan Publik
Bin House Tawarkan Konsep Tropical-Instagramable, Kalian Penasaran?