Senin, 22 Desember 2025

Jaksa di Depok Aktivasi IKD

- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:10 WIB
TUNJUKAN : Kepala Kejari Depok, Mia Manulita ketika menunjukan aplikasi IKD yang telah dilakukan aktivasi, Rabu (1/3).  (DOK. KEJARI DEPOK)
TUNJUKAN : Kepala Kejari Depok, Mia Manulita ketika menunjukan aplikasi IKD yang telah dilakukan aktivasi, Rabu (1/3). (DOK. KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Baru-baru ini, mereka menyasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) pada Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, kegiatan itu diikuti langsung orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kota Depok, Mia Banulita.

Baca Juga: Melihat Bazar Kurma Cilangkap, Tingkatkan Perekonomian Anggota UMKM

"Iya kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita didampingi Kasubagbin beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Depok mengikuti kegiatan sosialisasi dan implementasi penerapan IKD pada Tahun 2023," ungkap Andi Rio Rahmat Rahmatu kepada Radar Depok, Kamis (2/3).

Dalam kesempatan itu, jelas Andi Rio Rahmat Rahmatu, seluruh pegawai Kejari Depok diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD yang merupakan program Pemkot Depok dalam rangka memudahkan layanan lewat genggaman tangan.

Baca Juga: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Pikap Terguling di Telukpucung Bekasi Utara

"Teruntuk seluruh pimpinan dan anggota lembaga atau instansi vertikal yang berada di wilayah Kota Depok dapat melakukan pengaktifan IKD," beber Andi Rio Rahmat Rahmatu.

Andi Rio Rahmat Rahmatu membeberkan, kegiatan itu dilangsungkan di Aula Kejari Depok. Setiap pegawai diminta untuk terlebih dahulu melakukan download aplikasi IKD pada playstore di perangkat HP Android.

Baca Juga: Kasus Pencabulan, Mantan Camat Bekasi Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

Selanjutnya, mereka diminta untuk melakukan aktivasi IKD dengan cara melakukan scan QR code melalui, perangkat komputer petugas Disdukcapil Kota Depok.

"Dan melakukan pengaktifan IKD melalui scan QR Code pada perangkat PC petugas atau operator Disdukcapil," tutur Andi Rio Rahmat Rahmatu.

Baca Juga: Budayawan Nuroji : Seni Budaya Penting Kembangkan Wisata

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni menjelaskan, identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

Lebih lanjut, beber Nuraeni, pelayanan jemput bola itu dilakukan sebagai upaya percepatan layanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga: Bakti Sosial Polres Metro Depok : Berbagi Kehangatan Lewat Sembako

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X