Selanjutnya, aturan tersebut juga diperkuat dengan Instruksi Walikota Depok Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Nuraeni menuturkan, pihaknya masih akan terus melakukan jemput bola aktivasi IKD tersebut. Dengan menyasar instansi vertikal, kantor kecamatan, hingga perusahaan swasta.
Baca Juga: Warga Beji Timur Depok Dapat Wawasan Baru Saat Ke Ratu Jaya
"Sehingga dapat memudahkan dalam memperoleh identitas digital dengan layanan jemput bola ini," jelas Nuraeni. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Terduga Pelaku Pembunuhan di Bekasi Utara Gemar Berdonasi, Berubah Sejak Bercerai
Pro Kontra Kebijakan Gubernur NTT Soal Jam Sekolah : Disorot Gedung Parlemen Senayan
Kasus Pencabulan, Mantan Camat Bekasi Timur Jadi Tersangka dan Ditahan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Pikap Terguling di Telukpucung Bekasi Utara
Melihat Bazar Kurma Cilangkap, Tingkatkan Perekonomian Anggota UMKM