Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani PKS Bersama Perbarindo Kota Depok

- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:13 WIB
KERJASAMA: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Depok melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Korporasi bersama Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Kota Depok, pada Kamis (2/3).
KERJASAMA: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Depok melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Korporasi bersama Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Kota Depok, pada Kamis (2/3).

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Depok melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Korporasi bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kota Depok, pada Kamis (2/3).

Penandatanganan ini merupakan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama Perbarindo Depok dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan bertujuan untuk melindungi nasabah yang melakukan pengajuan peminjaman kredit sebagai modal usaha ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Adapun Bank yang melakukan penandatanganan PKS di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Depok yaitu BPR Karunia, BPR Sukma, BPR Artha Bersama, BPR Dana Berkah Lestari, BPR Difobutama, BPR NBP 19, BPR Bantoru Perintis, BPR Depo Mitra Mandiri serta BPR Dana Lestari.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok Panggil Perusahaan Wajib Belum Daftar

“BPR juga diberikan edukasi terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat menjelaskan kepada debiturnya betapa pentingnya harus terdaftar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin.

Dengan adanya PKS ini maka setiap pelaku usaha yang akan melakukan peminjaman kredit usaha wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga terlindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian karena pasti ada risiko kerja dalam menjalankan usahanya,” terangnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Sosialisasikan Program dan Manfaat untuk Siswa Magang

Penerima kredit usaha terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Informal/Bukan Penerima Upah (BPU) minimal 2 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Iuran mulai Rp16.800,00 per bulan.

Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta akan mendapat perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter dan biayanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan bila mengalami risiko kematian, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Kurir Meninggal saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPR dapat membantu peserta dan/atau ahli waris yang merupakan debiturnya dalam menyiapkan persyaratan klaim yang dibutuhkan untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja meninggal dan jaminan kematian.

“Jaminan kematian sebesar Rp42 juta dapat di split antara ahli waris dengan BPR apabila debitur meninggal dunia sebelum cicilan kreditnya lunas,” ucapnya.

Achiruddin mengungkapkan, ini merupakan sinergi dan kolaborasi dalam melindungi para pekerja di Kota Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X