Sabtu, 10 Juni 2023

Bisnis Pakaian Bekas di Depok Mau Dilarang, Kok Bisa?

- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:49 WIB
BELANJA : Pengunjung saat mencari pakaian bekas di Terminal Import cabang Depok, Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (3/3).  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
BELANJA : Pengunjung saat mencari pakaian bekas di Terminal Import cabang Depok, Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (3/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bisnis pakaian bekas atau thrifting yang sedang ramai diburu, kini terancam nasibnya. Di Depok, pelarangannya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pemkot Depok tengah menunggu instruski pusat untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

Kepala Toko Terminal Impor Cabang Depok, Yoga, mengaku telah mendapatkan informasi terkait pelarangan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu dapat mengakibatkan kerugian terhadap penjual pakaian bekas layak pakai.

Baca Juga: Kawasan Science and Technology Park UI Dapat Dukungan ADB

"Tanggapan kami sih sebenarnya kalau tak merugikan tak apa-apa. Kan ini kan nyari duit juga. Pasti akan rugi," ungkap dia kepada Radar Depok, Jumat (3/3).

Yoga memastikan, pakaian bekas yang dijualnya layak pakai. Sebelum dijual, barang impor itu telah masuk dalam gudang pencucian dan proses penguapan. Sehingga, virus ataupun kuman yang melekat pada pakaian tersebut telah dipastikan mati.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani PKS Bersama Perbarindo Kota Depok

"Kalau bisa, gak usah ada pelarangan ini. Kan barang import ini masuk gudang kita cuci dulu, dikasih uap dulu. Kumannya sudah pasti mati semua. Kita sortir juga yang layak kita ambil kemudian dicuci," tutur dia.

Sejauh ini, kata dia, Terminal Impor telah membukan 13 cabang yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sehingga, jika pelarangan itu dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar.

Baca Juga: Mahfud MD Geram, Lawan Habis-Habisan PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda pemilu 2024

"Pasti ada kerugian, tokonya juga banyak gak hanya di Depok aja. Tokonya ada 13 di Jakarta, Bekasi , Tangerang dan Bogor. Tersebar di Jabodetabek," ungkap Yoga.

Kepada Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Sony Hendro menerangkan, pelarangan thrifting itu bukan tanpa sebab. Kementerian Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Baca Juga: Intip Kesuksesan Pengusaha Kuliner dan Properti di Depok, Astrid Avrianty

"Jadi untuk masalah thrifting, memang sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor," beber Sony Hendro.

Menurut Sony Hendro, Disdagin Kota Depok akan mempelajari peraturan tersebut. Sehingga, tindak lanjut pelaksanaan pelarangan thrifting dapat segera dilakukan di Kota Depok.

Baca Juga: Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ketua KPU: Kami Ajukan Banding

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

12 Peserta Lolos Duta Genre Sukmajaya

Jumat, 9 Juni 2023 | 16:45 WIB

Kelurahan Ratujaya Cegah Warga Kena TB

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:25 WIB

516 Hewan Penular Rabies di Depok Suntik Vaksin

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:00 WIB

DLHK Depok Buat Lomba 3R untuk Bank Sampah

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:00 WIB

Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB
X