RADARDEPOK.COM - Bisnis pakaian bekas atau thrifting yang sedang ramai diburu, kini terancam nasibnya. Di Depok, pelarangannya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pemkot Depok tengah menunggu instruski pusat untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.
Kepala Toko Terminal Impor Cabang Depok, Yoga, mengaku telah mendapatkan informasi terkait pelarangan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu dapat mengakibatkan kerugian terhadap penjual pakaian bekas layak pakai.
Baca Juga: Kawasan Science and Technology Park UI Dapat Dukungan ADB
"Tanggapan kami sih sebenarnya kalau tak merugikan tak apa-apa. Kan ini kan nyari duit juga. Pasti akan rugi," ungkap dia kepada Radar Depok, Jumat (3/3).
Yoga memastikan, pakaian bekas yang dijualnya layak pakai. Sebelum dijual, barang impor itu telah masuk dalam gudang pencucian dan proses penguapan. Sehingga, virus ataupun kuman yang melekat pada pakaian tersebut telah dipastikan mati.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani PKS Bersama Perbarindo Kota Depok
"Kalau bisa, gak usah ada pelarangan ini. Kan barang import ini masuk gudang kita cuci dulu, dikasih uap dulu. Kumannya sudah pasti mati semua. Kita sortir juga yang layak kita ambil kemudian dicuci," tutur dia.
Sejauh ini, kata dia, Terminal Impor telah membukan 13 cabang yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sehingga, jika pelarangan itu dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar.
Baca Juga: Mahfud MD Geram, Lawan Habis-Habisan PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda pemilu 2024
"Pasti ada kerugian, tokonya juga banyak gak hanya di Depok aja. Tokonya ada 13 di Jakarta, Bekasi , Tangerang dan Bogor. Tersebar di Jabodetabek," ungkap Yoga.
Kepada Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Sony Hendro menerangkan, pelarangan thrifting itu bukan tanpa sebab. Kementerian Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Baca Juga: Intip Kesuksesan Pengusaha Kuliner dan Properti di Depok, Astrid Avrianty
"Jadi untuk masalah thrifting, memang sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor," beber Sony Hendro.
Menurut Sony Hendro, Disdagin Kota Depok akan mempelajari peraturan tersebut. Sehingga, tindak lanjut pelaksanaan pelarangan thrifting dapat segera dilakukan di Kota Depok.
Baca Juga: Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ketua KPU: Kami Ajukan Banding
Artikel Terkait
RW6 Beji Galakan Program Partai Ember
Berkenalan dengan Bos Persikad 1999, Handiyana Sihombing (2-Habis) : Dapat Kepercayaan Hary Tanoesoedibjo
Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ketua KPU: Kami Ajukan Banding
Intip Kesuksesan Pengusaha Kuliner dan Properti di Depok, Astrid Avrianty
Tunda Pemilu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lampau Batas