RADARDEPOK-Buntut keputusan penundaan pemilu 2024 selama dua tahun oleh Pengadilan Negri Jakarta Pusat, tuai protes dan kritik keras terhadap lembaga negara tersebut.
Salah satunya Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kahrlie. Ia mengatakan, putusan penundaan pemilu 2024 tidak bisa dieksecusi. Karena pokok perkara telah bertentangan dengan perbuatan melanggar hukum (PMH) KPU.
"Keputusan penundaan pemilu 2024n oleh PN Jakarta Pusat, tidak bisa dikaitkan dengan tahapan pemilu yang sekarang sedang berjalan," jelasnya.
Baca Juga: Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ketua KPU: Kami Ajukan Banding
Namun, Ahmad Tholabie Kahrlie tidak menampik jika aspek penyelenggaran pemerintahan oleh KPU memiliki implikasi keperdataan, khususnya perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara lebih ke aspek pergantian kerugian yang dialami warga negara,” ujarnya.
Karena itu, kata Ahmad Tholabi Kharlie, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mendesak untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 dinilai sudah keluar batas. Karena tidak ada korelasi dengan urusan keperdataan sebagaimana pokok gugatan penggugat.
"Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 telah melapaui batas. Untuk itu KPU harus banding atas putusan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Soroti Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD: Rawan Dipolitisasi
dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta tahapan Pemilu dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.
Akan tetapi, KPU RI memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan PRIMA dikabulkan PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023. (RD)