RADARDEPOK.COM – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan Kampung Lebong RT2/5, Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok, siap-siap ditutup.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kota Depok terkait penutupan.
Komandan Tim (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo, Tuhanto mengaku, sudah siap melaksanakan tahapan penindakan hingga pelaksanaan penutupan area tempat pembuangan sampah di dekat lapangan sepak bola Pemuda Limo.
Baca Juga: Rumah Kepala Sekolah di Bedahan Depok Dibobol Maling
Tapi, kata dia, sampai sekarang belum ada konfirmasi kapan tahapan penindakan itu bisa dimulai.
"Pada prinsipnya kami Satpol PP BKO Limo sudah siap melaksanakan tahapan penindakan mulai dari pemberian surat peringatan (SP), hingga nanti pelaksanaan penutupan akses masuk kawasan TPS dan penghentian aktivitas didalamnya,” kata dia, Selasa (28/3).
Adanya hal tersebut, tokoh muda Limo, Lukman Hakim mengaku sangat menghargai keputusan DLHK dalam memberikan rekomendasi penutupan TPS dan segala kegiatan dikawasan TPS.
Baca Juga: Maling Beraksi di Komplek Aparat Kelurahan Cilangkap Depok, Ini yang Diambil
“Kami berharap Satpol PP segera melaksanakan rekomendasi tersebut," ujar Lukman Hakim.
Menurut Lukman, meskipun penutupan akses masuk menuju TPS dan penghentian aktivitas diareal TPS dapat dilakukan secara langsung oleh Satpol PP.
Namun, dia bisa memaklumi bahwa penindakan harus melalui tahapan dan prosedur serta mengacu pada aturan main yang berlaku.
Baca Juga: Akhirnya Depok Punya Mobil Tangga Sepanjang 25 Meter, Ini Penampakannya
Bila melihat kondisi tumpukan sampah dilokasi yang sudah sangat memprihatinkan. Sejumlah pelanggaran aturan yang telah dilabrak oleh para pihak di pusaran bisnis pembuangan sampah di Lebong.
Maka, sebenarnya bisa saja Satpol PP langsung melakukan penutupan karena sebelumnya kawasan itu memang sudah ditutup dan disegel oleh Satpol PP Kota Depok.
Namun, meski demikian dia tidak begitu mempermasalahkan jika penindakan harus dimulai dari awal lagi dengan catatan penindakan dilakukan dengan tuntas.
Artikel Terkait
Sidang Perdana AG akan Digelar Tertutup, Kuasa Hukum David Latumahina Bilang Begini
Viral Video Perampokan di Cilacap, Tembak 2 Warga Gasak Uang Tunai Rp100 Juta
Puncak Arus Mudik Idul Fitri 1444 Hijriah Diprediksi 18-21 April 2023
Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Dibayar Penuh
Kecelakaan Bus di Arab Saudi, 20 Jemaah Umrah Meninggal, KBRI Telusuri Korban WNI