Minggu, 4 Juni 2023

Sidang Perdana AG akan Digelar Tertutup, Kuasa Hukum David Latumahina Bilang Begini

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:09 WIB
AG saat digelandang petugas untuk ditahan. FOTO: DOK VOI
AG saat digelandang petugas untuk ditahan. FOTO: DOK VOI

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – AG akan menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3) dengan agenda diversi atau musyawarah.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan sidang yang digelar tertutup dengan agenda diversi.

"Agenda musyawarah diversi," ungkapnya kepada awak media, Selasa (28/3).

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Satrio Sidang Perdana Besok, Ini Agendanya

Sidang rencananya mulai pukul 10.00 WIB pagi.

"Iya, jam 10," terangnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Cristalino David OZora Latumahina, Mellisa Anggraini menuturkan telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG.

Diungkapkannya, pihaknya akan menghargai rangkaian proses hukum, namun tegas tetap menolak diversi.

"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," tulisnya melalui akun Twitter @MellisA_An.

Djuyamto mengatakan upaya diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dijelaskanmya, tahapan diversi merupakan tahapan yang harus dilakukan pelaksanaannya sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"(Tahapan upaya diversi, red) itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya," katanya, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, hasil upaya diversi tersebut merupakan kewenangan hakim yang menentukan.

"Karena sudah menjadi kewenangan hakim tentu bagaimana pelaksanaan proses diversinya ya kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan oleh hakim," jelasnya.

"Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah ya tentu diversi tidak bisa dilangsungkan. Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang), jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

X