Minggu, 4 Juni 2023

KPU Perjuangkan Hak Pemilih Terdampak Pembebasan Tol Cijago

- Kamis, 30 Maret 2023 | 06:40 WIB
KPU Kota Depok saat melakukan pengecekan ke lokasi Tol Cijago, Kecamatan Limo, beberapa waktu lalu.
KPU Kota Depok saat melakukan pengecekan ke lokasi Tol Cijago, Kecamatan Limo, beberapa waktu lalu.

RADARDEPOK.COM - Politisi maupun Partai Politik (Parpol) di Kota Depok mulai resah dengan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok soal Tempat Pemmungutan Suara (TPS) dan pemilih terdampak pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) di Kecamatan Limo.

Musababnya, sejumlah partai yang merajai Daerah Pemilihan (Dapil) Beji, Cinere dan Limo dapat saja kehilangan suara apabila TPS dan pemilih pada Dapil tersebut berkurang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna menjelaskan, jajarannya akan berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih). Sehingga, kekhawatiran sejumlah politisi maupun Parpol di Kota Depok dapat teratasi dengan baik.

"Kita tetap berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tahapan mutarlih dengan baik. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, kita akan menyelamatkan hak pilih masyarakat semaksimalnya," ungkap dia kepada Radar Depok, Rabu (29/3).

Baca Juga: Pemprov Jabar Gencarkan Perbaikan Jalan di Jalur Mudik, Gubernur Jabar: Total Ada 71 Pekerjaan

Nana menerangkan, ada 11 TPS terdampak pembangunan Tol Cijago di Kecamatan Limo. Saat ini, pihaknya berencana merelokasi 10 TPS terdampak. Kemudian, satu TPS yang terdampak secara keseluruhan akan ke RT/RW terdekat.

"10 TPS kita geser lokasi yang tidak kena tol. Soalnya, secara teritori kan hanya sebagian RT/RW nya saja yang kena, jadi tanggal geser ke pemukiman yang masih ada. Sisanya, 1 TPS kita pindahkan ke RT/RW baru atau terdekat," jelas dia.

Dia menuturkan, secara umum relokasi 11 TPS itu tidak terlalu berpengaruh besar. Kesulitannya, KPU Kota Depok mengupayakan agar pemilih dapat tetap datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya.

"Tantangannya hanya pada pemilih, makanya kita koordinasi dengan perangkat pemerintahan setempat, supaya warganya bisa diinformasikan," ujar Nana.

Sekilas, kata Nana, total jumlah pemilih di seluruh TPS itu terkesan berdampak pada pemilih. Padahal, secara teritorial hanya ada satu TPS yang memang harus direlokasi ke tempat baru.

Solusinya, beber dia, KPU Kota Depok telah memerintahkan jajaran PPK, PPS dan Pantarlih untuk berkordinasi dengan aparatur setempat. Sehingga, pemilih terdampak dapat menerima informasi uang utuh terkait nasib mereka.

"Termasuk salah satunya mendorong agar Whatsapp Grup (WAG) warga dapat digunakan sebagai media komunikasi yang paling cepat menjangkau pemilih. Mereka mungkin rumahnya pindah, tapi biasanya masih di dalam WAG RT," ungkap Nana.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Berdasarkan peraturan KPU RI, sebut Nana, Pantarlih tidak dapat menggugurkan pemilih jika tidak dapat ditemui saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Dia memastikan, warga yang tak dapat ditemui itu akan tetap berstatus sebagai pemilih aktif.

"Sesuai dengan ketentuan, pantarlih TPS yang terdampak itu juga tidak bisa men-TMS-kan pemilih yang telah pindah namun tidak bisa ditemui. Sehingga nama pemilih tersebut tetap aktif sebagai pemilih," tandas dia.

Halaman:

Editor: Indra Abertnego

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RSUD ASA Depok Peringati HTTS 2023

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:45 WIB

Kantor Kelurahan Jatijajar Bakal Direnovasi

Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:10 WIB

Jelang Waisak, Ini Persiapan Vihara di Depok

Sabtu, 3 Juni 2023 | 08:00 WIB

DPRD Kota Depok Setujui Dua Raperda, Ini Dia

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:00 WIB
X