Jumat, 9 Juni 2023

Zakat Fitrah di Depok Rp45 Ribu

- Kamis, 30 Maret 2023 | 08:10 WIB
Ratusan jamaah memadati Masjid Jami Nurul Huda, kawasan Grand Depok City (GDC), RT 5/4, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya saat tarawih pertama, Rabu (22/3).
Ratusan jamaah memadati Masjid Jami Nurul Huda, kawasan Grand Depok City (GDC), RT 5/4, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya saat tarawih pertama, Rabu (22/3).

RADARDEPOK.COM- Hari Raya Idul Fitri sudah di depan mata, zakat fitrah sudah dapat disetorkan ke masjid terdekat. Apalagi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besarannya senilai Rp45 ribu atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Ketua Basnaz Kota Depok, Endang Ahmad Yani menerangkan, ketentuan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

"Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 Masehi sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45 ribu," kata dia kepada Radar Depok, Rabu (29/3).

Menurut Endang, kaum muslimin dan muslimah di Kota Depok dapat menyesuaikan besaran yang telah ditetapkan Basnaz Kota Depok. Ketentuannya, tergantung kemampuan masing-masing dalam membeli kebutuhan pokok tersebut.

"Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan," tutur dia.

Dia menjelaskan, Basnaz Kota Depok dapat melakukan pengumpulan zakat fitrah melalui, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bentukan badan tersebut. Paling lambat, zakat fitrah sudah harus dikumpulkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," ujar Endang.

Endang bilang, dasar pertimbangan yang digunakan yakni Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1) bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.

Selanjutnya, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.

"Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idulfitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar," tutup Endang.***

Jurnalis : Gerard

Editor: Indra Abertnego

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB

Warga-KWT Krukut Depok Diguyur Ilmu P2L

Kamis, 8 Juni 2023 | 09:05 WIB

Serua Targetkan Pembangunan PJU dan Drainase

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:45 WIB

RW3 Sawangan Jadi Lokus KTR

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:00 WIB

UMKM Limo Praktik Aneka Olahan Produk Lokal

Rabu, 7 Juni 2023 | 12:52 WIB

Mekarjaya Bangga Miliki Finalis Duta Genre

Rabu, 7 Juni 2023 | 10:45 WIB

Pokja Sehat Curug Fokuskan Pembinaan KTR

Rabu, 7 Juni 2023 | 06:40 WIB
X