RADARDEPOK.COM - Rudi Sihaan dibuat bingung bercampur jengkel. Pasalnya, lahan kosong yang dimilikinya, di Kecamatan Cimanggis, Depok, mendadak sudah berdiri bangunan rumah. Diduga menjadi perumahan.
Baca Juga: Melihat Sanlat RW1 Kelurahan Ratujaya , 120 Anak Dibekali Ilmu Agama
Yang jadi masalah, dirinya tidak tahu menahu proses tanahnya bisa jadi perumaahan.
Rudi Siahaan mengatakan, tanah tersebut dibeli lewat proses lelang, seluas 2 hektar. Tanah itu dimiliki atas empat nama, termasuk dirinya.
Baca Juga: Amanda Prety Amanda Eks Mario Bersaksi Untuk AG
"Bulan lalu saya mengecek ke lokasi. Ternyata sekarang di lokasi sudah dibangun sekitar 20 ruko dan sisanya rumah," ujar Rudi Siahaan, Rabu (4/4).
Dirinya pun mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut. Apa sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum.
Baca Juga: 'Manajer' Mbah Slamet, BS dapat Rp 10 Juta Hanya Gugah Kesaksian
"Sebagai pemilik dan warga negara Indonesia, meminta agar pengerjaan pembangunan perumahan dan ruko agar dihentikan terlebih dahulu, sampai proses yang sedang berjalan dapat selesai, "terangnya.
Rudi Siahaan berharap tidak ada masyarakat yang menjadi korban, jika sampai beli rumah dengan izin yang belum pasti.
Baca Juga: 1.402.915 Pemilih Lolos DPS, TPS di Depok Bertambah Segini
Saya juga akan mempertanyakan kasus ini ke Pemkot Depok, " beber dia. (*)
Artikel Terkait
Dua Dosen Muda UI Lulus Science Leadership Collaborative
Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Tentara Israel Serang Masjid Al-Aqsa, Din Syamsuddin: Sungguh Biadab dan Pelanggaran HAM Berat
Tekan Harga Bahan Pokok, Pemkot Bekasi Operasi Pasar di Kecamatan Bekasi Utara
Bahas Perda Disabilitas, DPRD Kota Gorontalo Kunjungi Pemkot Bekasi
Wow, Ini Dia Orang yang Pertama Kali Mengenalkan Istilah THR Lebaran