RADARDEPOK.COM, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor memvonis pelaku penipuan ratusan mahasiswa IPB yang berkedok pinjaman online (pinjol), Siti Aisyah Nasution 3 tahun 6 bulan penjara.
“Sudah diputus 3 tahun dan 6 enam bulan masa hukumannya. Selanjutnya akan di eksekusi oleh Jaksa ke Lapas,” ungkap Humas PN Cibinong, Amran S. Herman pada Metropolitan (grup radardepok.com), Rabu (5/4).
Selain itu lanjut Amran, setelah sidang berlangsung, pihak kuasa hukum terdakwa juga belum mengajukan penolakan maupun penerimaan atas hukuman yang diberikan.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Rektorat Buka Posko Pengaduan
Maka itu, pihak PN Cibinong memberikan massa waktu berfikir selama 7 hari kedepan.
“Atas putusan itu, terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu 7 hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” terangnya.
Amran menyampaikan apabila pihak terdakwa tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan, maka Siti Aisyah Nasution bisa langsung menjalankan masa hukumannya di lapas yang sudah ditentukan oleh jaksa.
Baca Juga: Tipu Mahasiswa IPB buat Beli Mobil, Polisi Tetapkan SAN sebagai Tersangka Penipuan Pinjol
Sebelumnya, terdakwa Siti Aisyah Nasution telah melakukan penggelapan uang atau investasi bodong terhadap lebih dari 300 mahasiswa IPB.
Dengan mengiming-imingi keuntungan 10-15 persen, terdakwa berhasil membujuk ratusan mahasiswa IPB hingga terjerat utang lewat aplikasi pinjol.
Modusnya yakni menawarkan kerja sama bisnis pada toko online yang diakui miliknya. Tetapi, ternyata toko online tersebut adalah milik orang lain.
Terdakwa membujuk korban untuk meminjam uang lewat aplikasi pinjol.
Terdakwa berjanji melunasi tagihan pinjol korban dan memberikan keuntungan di luar pinjol sebesar 10-15 persen.
Terdakwa memulai aksinya sejak Februari 2022. Sebagian besar korban terbuai modusnya melalui seminar secara online. ***